Diduga Terjadi Penyimpangan, Atap SMPN 41 OKU Akan Direhab

Nusantarapos – Menindak lanjuti pemberitaan media online NUSANTARA POS beberapa hari lalu dengan judul Pembangunan Rehab Atap SMPN 41 Sukamaju di duga tidak mengacu dengan RAB dan sarat Penyimpangan, kini sudah di tindak lanjuti oleh pihak pihak terkait dan akan di adakan pembongkaran ulang proyek rehab atap tersebut

Senin (3/9/2019), sekitar jam 10.30 wib, Nusantarapos di undang langsung oleh kabid Sarpras dan kepala sekolah, untuk menghadiri dan menyaksikan pengecekan dan pengawasan secara langsung terkait pembangunan atap rangka baja SMP N 41 OKU yang di duga di kerjakan tidak sesuai dengan RAB dan sarat penyimpangan.

Hadir dalam Acara tersebut Tim TP4D Kejaksaan Negeri Baturaja yang di pimpin langsung Oleh Kasi intel Abu Nawas SH, Tim dari Inspektorat kab OKU, Kabid SMP beserta pengawas, Tim fasilitator, Tim tehnik dari PU, Kepala SMP N 41 OKU dan pihak dari pemborong atau Tukang serta mayarakat Desa Sukamaju.

Hasil dari temuan di lapangan, di dapati memang pemasangan dan juga bahan bahan yang di gunakan pada proyek tersebut memang tidak sesuai dengan yang ada pada Rab dan speck pada gambar dan di sepakati bahwa proyek atap rangka baja tersebut harus di bongkar ulang dan di ganti dengan bahan bahan yang sudah berstandar SNI.

Tim TP4D kajari oku melalui kasi intel Abu Nawas SH, menyampaikan,” Kalau sudah tahu bahan yang digunakan ini tidak sesuai dengan Rab Kenapa masih saja di gunakan. Artinya ini sudah ada unsur kesengajaan itu artinya bangunan atap rangka baja ini harus di bongkar ulang serta di ganti dengan bahan yang memang berstandar SNI dan kami berharap supaya kejadian seperti ini tidak akan terulang lagi dan di sini juga ada masyarakat dan rekan rekan media, yang mengawasi proyek ini selain dari pihak pihak terkait,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut dihadapan Tim TP4D Kajari oku, Inspektorat OKU, tim dari dinas pendidikan oku dan Tim Tehnik Pu.M YANI selaku kepala sekolah SMP N 41 OKU menyampaikan,”Akan siap bertanggung jawab untuk melakukan pembongkaran ulang dan akan mengganti bahan bahan rangka baja tersebut sesuai dengan yang ada pada RAB dan gambar dan menggunakan bahan yang berstandar SNI,” ungkapnya.

Di tempat terpisah BAMBANG IRAWAN Selaku rekan dari media LINTAS DINAMIKA menurut kepala sekolah Dana Alokasi Khusus (DAK) SMP N 41 OKU ini sebesar Rp.570.000.000; itukan anggaran yang besar, kenapa harus memakai bahan yang tidak standar dan yang sudah di atur dalam Rab, kalau proyek tersebut di lakukan pembongkaran dan pemasangan ulang, itu artinya matrial dari rangka baja yang sudah terpasang tersebut tidak bisa di gunakan lagi karena memang tidak sesuai dengan standar dan harus di lakukan pembelian ulang rangka baja yang memang sesuai standar SNI.

itu artinya ada dugaan kerugian keuangan Negara dalam proyek tersebut dan apa sanksi yang akan di berikan oleh dinas pendidikan kab OKU terhadap kepala sekolah tersebut. Nantinya akan kita pertanyakan, semoga kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi kepala sekolah tersebut agar mau menerima masukan, kritik dan saran serta tidak bersifat arogan lagi kepada tamu yang datang,” terangnya. (SUB)