Pemerintah Dorong Pendaftaran Kekayaan Intelektual Produk Asli Indonesia

Jakarta, Nusantarapos –   Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Ikat Sikka bersama dengan Yayasan Sahabat Cipta akan menggelar pameran, lelang dan penjualan Tenun Ikat Sikka pada tanggal 15-17 Februari 2019 di Atlet Century Park Hotel, Jakarta.

Menurut Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Fathlurachman, kegiatan ini juga bertujuan untuk menghimpun dana guna menguatkan MPIG Tenun Ikat Sikka agar dapat memberikan pelayanan kepada para penenun dan pelaku kreatif sehingga bisa memastikan keberlanjutan usaha, pelestarian, dan regenerasi penenun.

“Untuk itu, pemerintah Indonesia mendorong pendaftaran kekayaan intelektual untuk produk-produk asli Indonesia yang memiliki kekhasan dan keunikan karena kondisi geografisnya,” ujar Fathlurachman di Jakarta, Kamis (7/2/2019).

Selain itu Fathul juga menambahkan, tujuan lain dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan daya saing produk yang bersertifikat Indikasi Geografis sedemikian rupa sehingga memberi dampak pada peningkatan harga jual produk yang akhirnya akan meningkatkan penghasilan dan kesejahteraan masyarakat penenun dan pelaku kreatif Tenun Ikat Sikka.

Hingga kini, kata Fahrul, terdapat 74 produk Indikasi Geografis Indonesia yang telah mendapat perlindungan melalui sertifikat Indikasi Geografis termasuk Tenun Ikat Sikka.

Sementara itu, Ketua Penyelenggara Dollaris Riauaty mengatakan, acara tersebut akan diisi dengan lelang kain Tenun Ikat Sikka bernilai tinggi, demo pembuatan tenun, pameran kain berusia tua, flashmob Goyang Maumere, penjualan kain dan selendang Tenun Ikat Sikka dengan motif yang dilindungi yang sebagian besar menggunakan pewarna alam, serta pameran dan penjualan produk fashion yang terbuat dari bahan Tenun Sikka.

Untuk diketahui, Tenun Ikat Sikka sendiri merupakan karya seni budaya kain tradisional Indonesia yang bernilai tinggi yang berasal dari wilayah kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Tenun ini merupakan tenun ikat pertama di Indonesia yang memperoleh perlindungan hukum kekayaan intelektual melalui Indikasi Geografis dengan sertifikat ID G 000000056.