PWNU Papua Akan Lakukan Gugatan ke Pengadilan Terhadap PBNU

Ketua PWNU Papua Dr. H. Toni Wanggai (kanan) dan Ketua LPBH NU Papua LBH NU La Ode M. Rusliadi, SH., MH., di lokasi Muktamar Nahdlatul Ulama ke-34 Lampung.

Lampung, NUSANTARAPOS.CO.ID – Seiring dengan tidak diterbitkannya SK PWNU Papua dan 18 PCNU se Papua pada Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-34 di Lampung 22 – 24 Desember 2021 membuat berang Ketua PWNU Papua Dr. H. Toni Wanggai.

Toni menyatakan sangat kecewa dalam proses registrasi peserta Muktamar NU ternyata diinformasikan panitia bahwa SK PWNU Papua dan 18 SK PCNU Papua belum diterbitkan oleh PBNU, untuk itu kami meminta dan mendesak Pjs. Rais Aam PBNU KH. Miftahul Akhyar dan Khatib Aam Gus Yahya Cholil Staquf agar segera menyerahkan SK PWNU dan 18 SK PWNU Papua.

“Karena secara legitimasi telah ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen PBNU yang merupakan pelaksana organisasi berdasarkan AD/ART NU,” tegasnya dalam keterangan pers disela resgistrasi peserta Muktamar NU ke-34 Lampung
yang didampingi Ketua LBH NU La Ode M. Rusliadi, SH., MH, Selasa (21/12/2021).

Toni menjelaskan kami menduga SK PWNU Papua “disandera” sejak diusulkan. Jangan ada sandera menyandera surat keputusan, karena kami telah melaksanakan kewajiban kami dan kewajiban PBNU adalah menerbitkan SK pengurus wilayah dan cabang NU di Papua serta provinsi Riau dan lainnya di Indonesia.

“Apa salah kami ataukah hanya karena kami tidak mendukung Gus Yahya sebagai calon ketua umum PBNU? Maka dari itu kami meminta untuk segera menerbitkan SK tersebut sebelum Muktamar bisa diselenggarakan, jika tidak kami akan bertindak baik secara adat maupun secara hukum,” tegasnya.

Menyambung hal tersebut, Ketua LPBH NU Papua La Ode mengungkapkan kami akan menempuh upaya hukum dengan menyiapkan gugatan ke pengadilan baik secara administrasi melalui pengadilan tata usaha negara maupun keperdataan melalui pengadilan negeri setempat.

“Mengenai pokok materi kami tidak menyampaikan ke publik saat ini, karena nantinya akan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari objek sengketa dan pokok gugatan. Yang jelas ini telah bertentangan dengan hukum sesuai AD/ART NU, maka upaya hukum ini adalah bentuk langkah kami untuk mencari keadilan bagi semuanya,” ungkapnya.