DAERAH  

Penyebaran Polusi Dan Kerusakan Lingkungan Akan Diakomodir Pemerintah Daerah

JOMBANG,NUSANTARAPOS,- Banyaknya Sentra Alumunium rumahan di Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang membuat Penerintah Daerah setempat kepincut dengan keuntungan yang besar. Namun sangat disayangkan dibalik semua itu mereka mengorbankan bahaya yang berkepanjangan seperti Polusi,kolusi dan pencemaran lingkungan.

Dengan berkedok mengakomodir proses pengolahan limbah B3 agar supaya lebih efisien dan maksimal Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang membuatkan sentra IKM Slag Alumuniun di dua Desa, yaitu Desa Bakalan dan Desa Kendalsari yang mana notabennya dilingkungan situlah banyaknya sentra alumuniam rumahan.

Saat ditemui Tim investigasi Nusantarapos Jombang, sejumlah warga terimbas sentra alumunium rumahan mengeluhkan Polusi asap yang bercampur dengan debu, terkadang sampai sesak nafas dan batuk-batuk.

“Asapnya itu hitam pekat bercampur debu, kalau saat sentra rumahan itu mulai melakukan pembakaran kita orang dewasa saja sampai sesak nafas sampai batuk-batu, apalagi kena anak kecil,” ujar salah satu warga Desa Bakalan yang enggan disebut namanya. Selasa 28/6/22.

Kepala Desa Kendal Sari Mulyadi memaparkan, dari sejak tahun 1970 sentra alumunium rumahan di Desanya sudah berjalan. Pihaknya mewakili Pemerintah Desa menepis tudingan bahwa limbah buangan produksi alumunium itu berbahaya.

“Jadi gini mas ya, dari sejak tahun 1970an ini sudah ada kalau memang dilarang kenapa tidak sejak dulu. Jangankan kompensasi Pemda sendiri tidak bisa melarang orong bekerja seperti ini mas, makanya nanti akan direlokasi sesuai arah Dinas Lingkungan Hidup di dekat jalan tol itu supaya yang produksi rumahan kumpul disitu semua,” tuturnya kepada wartawan.

Terpisah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang Miftahul Ulum menyatakan, soal Sentra Slag Alumunium itu nantinya sudah diupayakan pengolahan limbah B3 sesaui baku mutu.

“Dekat sekolahan smp juga tidak apa-apa, kan nanti sudah diupayakan pengolahan limbah sesuai baku mutu. Dari hasil pengolahan limbahnya nanti kita serahkan ke PT. Semen Indonesia,” ujarnya kepada awak media, Rabu 29/6/22.

Sementara itu Kepala DLH belum menjelaskan secara detil terkait bagaimana proses kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) itu dilakukan, hingga izin Amdal itu sampai dikeluarkan untuk Sentra IKM Slag Alumunium di Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang. (Udn)