DAERAH  

Bedah Manfaat Pajak, KPP Pratama Tuban Sharing Bareng Jurnalis

Tuban – Pajak merupakan komponen yang paling besar dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Besar manfaat yang bisa dikorek dari hasil pajak yang dibayarkan oleh Wajib Pajak (WP).

Seperti Pendidikan, ketertiban dan keamanan, keagamaan, kesehatan, pelayanan umum. Masalah ekonomi, perlindungan lingkungan hidup, pertahanan, pariwisata, perlindungan social, perumahan dan fasilitas umum serta transfer daerah. Seluruh sektor kemanfataan pajak ini, sudah dibagi sesuai prosedur dan kebutuhan. Sehingga keefisiensiannya sudah digodog matang.

Dengan membayar pajak berarti ikut berbagi. Dalam APBN 2019 pajak yang sebagian anggaran perlindungan sosial digunakan untuk mempercepat penurunan tingkat kemiskina. Dari angka 9,82 % di tahun 2018 menjadi 8,5% – 9,5% ditahun 2019. Dengan rincian dukungan 40% bagi masyarakat berpendapatan rendah.

Maka dari itu, KPP Pratama Tuban memiliki cara jitu untuk menyampaikan informasi. Melaui beberapa program dan kegiatan serta media informasi yang kekinian. Seperti Tax Gathering, Tax Goes To Office, Penyuluhan dan pendampingan SPT Tahunan. Bussines Development Servis, Festival seni dan Gebyar UMKM, UMKM Mitra KPP, Spectaxcular, Tax Center, hingga pajak bertutur.

“kita banyak cara untuk terus mensosialisasikan informasi manfaat pajak kepada masyarakat. Kegiatan yang berhubungan dengan pajak hingga media informasi seperti media social, konsultasi melalui media social hingga siaran radio, “ kata Kepala KPP Pratama Tuban, Eko Radnadi Susetio saat bincang dengan media di kantornya, Rabu (22/5), malam.

Lanjut Radnadi, bahwa Negara akan bisa mandiri dengan pemasukan pajak yang cukup baik. Kuncinya adalah kesadaran pajak serta mau melaporkannya. “negara yang sudah maju, pajak bukan menajdi momok yang harus ditakuti, justru warganya sadar bahwa dengan pajak akan dipergunakan untuk kemajuan Negara, “ imbuhnya.

Mendapat pencerahan pajak, Ketua PWI Tuban, Pipit Wibawanto ikut mendapat ilmu baru. Sebab, selama ini dirinya masih ambigu tentang pelaporan, pembayaran serta regulasi perpajakan. Ternyata regulasi pelaporannya sangat mudah dan gampang. Bisa mendatangi kantor pelayaan pajak hingga melaporkan dengan Online.

“Saya juga kan bekerja, pasti memiliki pendapatan. Ternyata pendapatan yang kita peroleh itu harus dilaporkan. KPP Tuban itu hanya sebagai kantor pelaporan pajak saja. Nanti sudah ada petugas yang membimbing dan memberikan konseling, ” katanya. (Afi).