DAERAH  

Wujudkan Sesuai Harapan Masyarakat, Imanosa Bangun Sejumlah Infrastruktur

Nusantarapos – Dalam mengimplementasikan pemerataan pembangunan di desa sesuai harapan masyarakat, Imanosa Kepala Desa (Kades) Pematang Kasih Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara (Lampura), bangun sejumlah infrastruktur.

Pembangunan yang mengunakan aggaran Dana Desa (DD), dari pemerintah pusat, nampaknya betul-betul dimanfaatkan seutuhnya oleh Imanosa untuk kepentingan pembangunan di desanya.

Pantauan Nusantara pos.co,id, usai mengerjakan sejumlah infrastruktur untuk kepentingan warga masyarakat diantaranya pos ronda, peningkatan jalan Lapen dan pemasangan lampu jalan pada tahun lalu.

Kali ini, melalui DD anggaran tahun 2019, Kades yang telah menjabat 2 periode karena masih dipercaya warga masyarakatnya, melanjutkan pembangunan infrastruktur sesuai harapan masyarakat, melalui hasil Musdes yang sebelumnya telah dilaksanakan.

Adapun pekerjaan DD 2019 yang akan dilaksanakannya seperti Pembangunan Pagar Makam terletak di dusun 1 dan 3, gorong-gorong di dusun 3, Rehab sekaligus penambahan ruang Puskesdes, serta Pembangunan drainase di 3 titik terletak di dusun 1, 2 dan 4.

“Prioritas pembangunan infrastruktur menjadi program kerja kami sesuai aspirasi masyarakatnya,” kata Imanosa, saat dijumpai media ini disela-sela kesibukannya memantau pekerjaan di desanya. Kamis (27/6/2019).

Menurut pria supel dan ramah ini, meski kucuran DD baru terkucur hanya 10 persen, namun ia bersama warga masyarakatnya bersama-sama akan menyelesaikan sesuai anggaran tahap pertama tersebut.

Sementara itu, Darwin (45) selaku ketua Ketua TPK (Tim Pengelola Kegiatan), membenarkan sejumlah pembangunan infrastruktur di desanya.

“Dalam mengimplementasikan program pemerintah, terkait pembangunan, pak kades telah sesuai dengan RPJMDes, hasil penyerapan aspirasi masyarakat,” ungkap Darwin.

Ketua TPK ini juga berharap, dalam realisasi pekerjaan nantinya dapat berjalan lancar dan sesuai target sehingga pengajuan tahap berikutnya dapat diajukan ke Dinas PMD kabupaten.

Untuk diketahui, TPK merupakan tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, yang terdiri dari unsur Pemerintah Desa (Kepala Seksi/Kepala Urusan) dan atau unsur lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan kegiatan

Berdasarkan peraturan Tim Pengelola Kegiatan ini mempunyai tugas diantaranya merencanakan, mengerjakan, melaksanakan dan mengawasi proses pekerjaan swakelola atau padat karya. (RH)