DAERAH  

Mendagri Tegur Keras Bupati Wakatobi karena Sepelekan Protokol Kesehatan Covid-19

Jakarta, Nusantarapos – Berdasarkan siaran pers Pusat Penerangan Kemendagri di Jakarta, yang menyebut memberikan teguran keras kepada Bupati Wakatobi Arhawi yang dituangkan dalam surat bernomor:302/4364/OTDA. Surat teguran tersebut dikirimkan melalui Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen OTDA) Kemendagri Akmal Malik atas nama Mendagri M. Tito Karnavian.

Dalam surat teguran tersebut, Akmal selaku Ditjen OTDA menegaskan bahwa Mendagri menyoroti acara deklarasi Arhawi sebagai bakal calon kepala daerah di Wakatobi yang dihadiri ribuan orang.

“Saudara Arhawi selaku Bupati Wakatobi pada tanggal 9 Agustus 2020 bertempat di Lapangan Merdeka Wangi-Wangi telah melakukan deklarasi sebagai bakal calon kepala daerah di hadapan ribuan warga Wakatobi sehingga dinilai yang bersangkutan telah menimbulkan kerumunan massa dan hal ini bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus rantai penularan wabah Covid-19,” tegas Akmal.

Maka,berdasarkan fakta-fakta yang ada dan ketentuan yang berlaku,Mendagri meminta Gubernur Sultra sebagai wakil pemerintah pusat untuk memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Bupati Wakatobi Arhawi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Mendagri tidak main-main dengan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19,” ujar Akmal.

Sesuai ketentuan Pasal 67 Ayat(1)Huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi antara lain menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya itu,ketentuan Pasal 4 Ayat (1) Huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 juga menegaskan bahwa PSBB paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Penulis:Irianto