DAERAH  

Menteri KKP Ditahan, Nelayan Pacitan Pemburu Benur Jadi Tumbal ?

Pacitan, Nusantarapos -Tertangkapnya Menteri KKP Edy Prabowo dan rombongan terkait “Benur” benih Lobster berimbas sampai ke Pacitan. Sampai hari ini, nelayan pemburu benur terancam jalan di tempat. Hal ini sudah sampai ke telinga Eksekutif.

Menurut Kabag Hukum Pemda Pacitan Deni, yang diwawancara Nusantarapos pada Rabu (25/11/2020) melalui pesannya ia mengatakan, “Benur itu kewenangan pusat pengaturannya, bukan kewenangan Kabupaten, karena tidak ada pendelegasian kewenangan dari Pusat ke Kabupaten dan tidak ada pungutan daerah, itu pun diatur bentuk nya, tidak boleh sembarang dipungut. Jadi kabupaten tidak boleh ngatur dalam Perda ataupun Perbup,” katanya.

Sementara itu, Heru, anggota Dewan dari PDIP Pacitan angkat bicara. Menurutnya, kasus ini bisa menghambat aktivitas para nelayan pencari benur sehingga harus segera dibuat payung hukumnya oleh Pemda setempat.

“Kita melihat peraturan diatasnya, peraturan pusat, peraturan Menteri misalnya kita lihat dulu di dalam peraturan menteri itu apakah ada amanat untuk menyusun peraturan daerah apa tidak, kalau ada secara otomatis pemerintah daerah segera mengajukan peraturan tersebut, tapi kalau tidak ada Pemda membuat peraturan Bupati. Menyikapi benur yang luar biasa di Pacitan tentunya segera Bupati berkoordinasi terkait hukumnya, karena ketika para petani nelayan itu kena persoalan hukum, secara otomatis Bupati membuatkan tumbal masyarakat yang mempertahankan hidup,” jelas Heru.

Hal senada disampaikan Arifin anggota Dewan dari PKB, “Saya pernah usul terkait dengan itu, tapi jawaban dari dinas aturan itu langsung dari kementrian, maksud saya ketika diperda kan, ada pemasukan buat APBD, tapi info dari dinas perikanan seperti itu. Kewenangan kabupaten hanya menerbitkan SKAB/Surat Keterangan Asal Benih. Itu saya komunikasi bulan Agustus lalu, jawabanya dinas perikanan seperti itu,” ungkapnya.

Sementara beredar di masyarakat, Surat Kementrian Kelautan dan Perikanan, Dirjen Perikanan Tangkap mengeluarkan Surat Edaran NO: B22891/DJPT/PI. 130/XI/2020. Tentang penghentian sementara Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Menanggapi adanya Surat Edaran dari Kementrian Perikanan dan Kelautan, Andi salah satu warga di kawasan wisata Teleng Ria Pacitan Jum’at (27/11/2020) berharap, “Kedepannya yang legal ini berjalan lagi tidak seperti yang ilegal, karena yang ilegal sangat menindas nelayan, harganya sampai Rp. 2000, 1500. Kalau yang legal meningkatkan hasil, dari nilai uangnya sehingga mencapai Rp. 8000. Nelayan nurut aturan pemerintah, yang sudah berjalan ini agar bisa dijalankan lagi, karena imbasnya nelayan tidak ada pekerjaan lain susah mencari kerja lagi,” pungkasnya. (TIM)