HUKUM  

Gugatan Terhadap Prabowo Tak Kunjung Disidang, Kuasa Hukum Penggugat Datangi PN Jaksel

Tim Kuasa Hukum Djohan Teguh Sugianto sedang memberikan keterangan pers kepada awak media seusai menanyakan perkara yang belum disidangkan.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Pihak Kuasa Hukum Djohan Teguh Sugianto selaku Penggugat dalam perkara Gugatan wanprestasi terhadap Prabowo Subianto (Tergugat) terkait jual-beli saham, kembali mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (5/4/2019) siang. Penggugat yang diwakili kuasa hukum yaitu Fajar Marpaung dan Johanes Raharjo, datang ke PN Jaksel guna menanyakan Surat Panggilan Sidang yang sampai saat ini belum diterima.

“Kami baru saja menghadap Kepala Humas PN Jaksel Bapak Sutadji, ingin meminta penjelasan terkait Surat Panggilan Sidang Gugatan No. nomor 233/Pdt.G/2019/PN.JKT.Sel antara klien kami selaku Penggugat melawan Bapak Prabowo Subianto selaku Tergugat. Karena gugatan kami daftarkan tanggal 8 Maret, tapi kok sampai saat ini belum ada Surat Panggilan Sidang ,” ujar Fajar Marpaung kepada wartawan.

Hingga kini, relaas surat panggilan sidang belum juga kami terima. Padahal , pemanggilan untuk sidang dilakukan setidaknya 1 hingga 2 bulan setelah gugatan terdaftar.

“Pak Sutadji berjanji menelusuri, kenapa sampai saat ini belum ada relaas panggilan. Kami juga akan menanyakan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) karena seharusnya pemeriksaan perkara ini dilakukan sesuai asas peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya murah. Apalagi perkara ini menarik perhatian masyarakat,” tutur Fajar.

Johanes Raharjo dan Fajar Marpaung sedang mengisi sebuah surat sebelum menemui Kepela Humas PN Jaksel, Sutadji. 

Sementara, Johanes Raharjo mengungkapkan, pihaknya juga telah mengajukan surat tanggal 26 Maret 2019 lalu kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar pemeriksaan perkara dilakukan sesuai asas peradilan “cepat”, sederhana, biaya murah.

“Sampai saat ini surat kami belum ada jawaban, karena itu kedatangan kami untuk menanyakan alasan mengapa surat kami belum ditindaklanjuti, ternyata belum ada jawaban juga,” jelas dia.

Namun, lanjut Johanes, tadi kami telah dipertemukan dengan Kepala Humas PN Jaksel bapak Sutadji. Beliau bersedia membantu untuk menelusuri penyebab kenapa belum ada surat panggilan.

Pihak PN Jaksel sendiri sempat menduga tak juga disidangkannya perkara, lantaran ada salah satu pihak Turut Tergugat berada di luar negeri. Jika benar demikian, Johanes ingin kejelasan permasalahan ada dimana sehingga Surat Panggilan belum diterima. “Karena setahu kami Mahkamah Agung telah menandatangani MoU dengan Kemenlu mengenai pengiriman dokumen gugatan apabila salah satu pihak berada di luar wilayah Indonesia, semestinya dengan adanya MoU tersebut pengiriman Surat Panggilan Sidang bisa lebih cepat atau dalam waktu yang wajar,” tegasnya.

Rencananya pada Senin, 8 April 2019 Kuasa Hukum Penggugat akan menanyakan hal serupa kepada MA.

Prabowo digugat Djohan Teguh Sugiarto karena dinilai tak melunasi pembelian saham 20 persen di PT Nusantara Internasional Enterprise total harga pembelian disepakati Rp 140 miliar. Hingga Januari 2015, pria yang kini calon presiden di Pemilu 2019 baru melunasi Rp 88 miliar. Sementara Rp 52 miliar sisanya belum dilunasi, padahal telah disepakati jatuh tempo pembayaran hingga 31 Juli 2016.

Sejak Desember 2016, periode 2017 dan 2018, Djohan Teguh Sugianto telah mengirim Surat Peringatan namun tak membuahkan hasil. Kemudian Kuasa Hukum Djohan Teguh Sugianto juga telah mengirim Somasi I,II,III (Januari, Feb 2019) namun tidak diindahkan oleh Tergugat. Gugatan akhirnya didaftarkan karena bank BNI telah mensomasi PT. TRJ intinya akan mengeksekusi aset Djohan. Sedangkan Turut Tergugat lainnya adalah PT BNI, PT TRJ, Rusnaldy selaku notaris di Jakarta dan Nusantara International Enterprise (L) Berhad.(HSY)