HUKUM  

Pemuda, Setubuhi Anak Di Bawah Umur

Ilustrasi

Trenggalek,-Pria asal Trenggalek sebut saja Duri terancam 15 tahun penjara, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Sebelum menyetubuhi korban yang masih dibawah umur, Duri membujuk rayu Mawar dengan janji dinikahi, hingga akhirnya kejadian tersebut dilakukan berulang kali di waktu yang berbeda.

Kapolres Trenggalek melalui Kasubag humas AKBP. Didit B.W.S membenarkan adanya peristiwa tersebut. “Untuk saat ini kami telah melakukan proses penyidikan”. Jum’at (10/5/2019)

“Jika hasil dari proses penyidikan ditemukan unsur – unsur dan cukup bukti untuk mengarah kepada tindak pidana, maka akan dilakukan upaya penegakan hukum atas tindak pidana yang di perbuat”. Imbuh Didit B.W.S

Kejadian tersebut menurut Kasubag Humas, terjadi bermula pada bulan Juni 2018 saat Mawar berkenalan di tepi pantai, selanjutnya mereka berpacaran. Dengan kata manis dan janji – janji Duri, akhirnya Mawar yang masih di bawah umur tesebut tak berdaya dan bersedia memenuhi hasrat pelaku. Bahkan kejadian tersebut terakhir dilakukan pada bulan Desember 2018 hingga akhirnya Mawar hamil.

Kedua orang tua Mawar yang melihat gelagat aneh terhadap anak semata wayangnya, hingga akhirnya memeriksakan ke Bidan terdekat. Ketika mengetahui hasilnya, kedua orang tua Mawar syock dan tidak terima, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan akhirnya pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2019 pukul 11.00 WIB, Duri berhasil di tangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Trenggalek yang dipimpin oleh AIPTU Ahmad Zainul. M, S.H.

Pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun penjara.(Tata)