HUKUM  

Satuan Reserse Narkoba Polres KOBAR Berhasi Tangkap Budak Sabu

Nusantarapos,-Kapolres Kobar AKBP Arie Sandi Z.S.,S.I.K. melalui Kasatresnarkiba lptu Triyono menerangkan bahwa Tersangaka MN(40) Warga Jalan Abdul Syukur Kadir Rt. 017 Rw. 006 Kel. Kumai Hilir, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar, Kalteng. Dan mendapat Informasi dari masyarakat di sebuah Rumah di Jalan Masjid Rt.10 Kel. Candi, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar sering diguanakan untuk trnasaksi narkotika jenis sabu dan kemudian dari laporan tersebut anggota Satresnarkoba Polres Kobar melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan terhadap rumah tersangka MN sekitar pukul 21.00 WIB kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka.

“Kami temukan 15 (Lima Belas) paket yang diduga sabu dengan berat kotor 7,08 (Tujuh Koma Nol Delapan) gram. 1(satu) buah Handphone merk Samsung warna putih dengan Nomor 08582820xxxxx dan uang Tunai Sejumlah Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah),” jelas Kasatnarkoba Polres Kobar lptu Triyono Rahaja,S.I.K

“Kemudian tersangka MN dan barang bukti kami bawa kekantor Satresnarkoba Polres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatanya ,Tersangka Di kenakan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”(RHMT)