HUKUM  

Advokat Peduli Perdamaian Laporkan Emak-Emak di Video Ujaran Kebencian

Koordinator Advokat Peduli Perdamaian (APP) C. Suhadi, SH, MH didampingi timnya sedang memberikan keterangan pers disela membuat laporan.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID –  Pasca adanya aksi demo tandingan yang mengkritisi kinerja Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penanganan banjir, beredar sebuah video emak-emak yang cenderung membawa isu suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). Untuk beberapa advokat yang tergabung di dalam Advokat Peduli Perdamaian (APP) dan sejumlah warga membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Koordinator Advokat Peduli Perdamaian C. Suhadi mengatakan kami akan melaporkan terhadap tiga orang di dalam video tersebut. Orang-orang ini kami nilai membawa tulisan dan membacanya menyerang isu SARA, ujaran kebencian dan makar.

“Adapun di dalam video tersebut mereka mengatakan Lebih Baik Anies Daripada Presiden Hasil Sindikat, Yang Urgent Dilengserin Bukan Gubernur Tapi Presiden Lo, Los Lengserin Anies Kita Lengserin Presiden Loe. Bahkan akibat hal tersebut ada beberapa netizen yang mengatakan jika tak suka Anies lo keluar dari Jakarta,” ujarnya disela membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/01/2020).

Suhadi menyesalkan jika pernyataan mereka telah mengandung SARA, padahal kita ini kan mempunyai KTP Jakarta, berarti kita adalah warga Jakarta bukan orang luar. Ngapain juga mereka menyuruh kita keluar dari Jakarta, ini kan ibukota Indonesia jadi siapapun berhak untuk tinggal di sini.

“Adapun dalam laporan ini kami menyertakan bukti-bukti video maupun screenshot yang kami peroleh dari media sosial dan telah dimasukkan ke dalam flashdisk. Untuk nama-namanya siapa saja kami belum berani menyebutkan biarkan para penyidik yang menelusurinya,” ujarnya.

Suhadi yang juga Ketum Ninja tersebut menjelaskan adapun sanksi yang kemungkinan bisa menjerat mereka adalah Pasal 28 Ayat 2 UU ITE atau Pasal 107, 160 KUHP.

“Dengan adanya ini kami berharap agar masyarakat bisa lebih bijak lagi dalam menyampaikan aspirasi di muka umum. Jangan sampai menyebarkan ujaran kebencian kepada anak bangsa, terlebih persoalan pilpres sudah selesai dan sudah terpilih Presiden dan Wakil Presiden yang harus kita hormati sesuai dengan kedudukannya,” pungkas advokat senior tersebut.