HUKUM  

Sudah Jadi Tersangka Kades Siambaton Pahae dan Istrinya Tak Ditahan, Ada apa ?

Suasana saat Kades Siambaton Pahae dan istrinya melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang warga berinisial KVT.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian karena melakukan tindak kekerasan dan penganiayaan terhadap seorang warga yang bernama KVT, yang dilakukan oleh Kepala Desa Siambaton Pahae Nahon Simbolon dan Roma Adong Uli Manalu namun mereka tidak ditahan oleh Polres Humbang Hasundutan. Demikian disampaikan oleh Kuasa Hukum korban Beringin Tua Sigalingging melalui keterangan tertulisnya, Minggu (3/5/2020).

Beringin mengatakan kepala desa dan istrinya tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan sesuai dengan ketentuan Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) per tanggal 27 Februari 2020.

“Adapun hal ini terjadi berawal dari klien kami berinisial KVT meminta kepada kepala desa agar namanya dimasukkan ke salah satu penerima beras raskin. Terlebih klien kami adalah penduduk asli desa Siambaton Pahae dan merupakan keluarga kurang mampu secara ekonomi, akan tetapi bukannya dimasukkan sebagai salah satu penerima bantuan justru klien kami mendapat penganiayaan dan pengeroyokan dari kades dan istrinya,” ujarnya.

Lanjut Beringin Sigalingging, sebagai seorang pemimpin di desa seharusnya dia tidak melakukan tindakan tersebut kepada masyarakat karena itu tidak tepat. Meskipun warganya ada kesalahan tak sepantasnya selaku kepala desa melakukan tindakan yang tidak terpuji itu. Seorang kades harus menjadi contoh dan teladan yang baik serta harus bisa menjadi pengayom bagi masyarakatnya.

“Atas perbuatan kades dan istrinya tersebut maka aparat penegak hukum harus menindak dengan tegas secara hukum supaya ada efekefek  dan tidak dicontoh oleh yang lainnya. Jika ini dibiarkan maka kades dan istrinya kemungkinan akan melakukan tindakan yang semena-mena kepada masyarakat di kemudian hari,” ucapnya.

Beringin mengungkapkan sesuai dengan Komunikasi Kuasa Hukum Korban dengan Penyidik Polres Humbang Hasundutan pada pertengahan bulan April 2020 lalu, berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan dan kemungkinan akan segera dilakukan tahap 2 (dua). Sebagai kuasa hukum korban, kami juga telah membuat surat Pengaduan ke Komnas Perempuan, Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) dan terakhir membuat surat kepada Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan supaya tersangka dapat ditahan.

“Hal tersebut kami lakukan agar bisa dilakukan penahanan terhadap tersangka, maka kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan agar segera dilakukan penahanan terhadap tersangka dan tuntutlah yang seadil-adilnya,” harapnya.

Sebelumnya viral video di media sosial Facebook, WhatsApp dan Instragram ada dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban KVT. Di dalam video tersebut sangat terang dan jelas bahwa kepala desa Siambaton Pahae dan istrinya bersama-sama melakukan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban, bahkan sempat terekam jika kades tersebut menabrakan kendaraan dinasnya yang merupakan fasilitas negara setelah itu dia memukul sekuat tenaga dan mendorong sampai beberapa kali.