HUKUM  

Jokowi Tak Hadiri Sidang Praperadilan yang Diajukan Oleh Ruslan Buton

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Presiden Joko Widodo tidak menghadiri sidang praperadilan yang diajukan oleh Ruslan Buton, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 10 Juni 2020 di ruang sidang Mudjono SH.

Akibat ketidakhadiran Joko Widodo dan pihak lainnya sidang pun ditunda Rabu 17 Juni 2020. Sebelum diputuskan sidang ditunda, sempat terjadi tarik ulur pendapat antara hakim dan kuasa hukum Ruslan Buton dimana hakim menginginkan agar sidang dilanjutkan pada tanggal 22 Juni 2020, namun kuasa hukum Ruslan Buton meminta agar sidang dilanjutkan tanggal 15 Juni 2020 mengingat sidang praperadilan waktunya tidak lama seperti sidang yang lainnya.

Usai sidang Tonin Tachta Singarimbun selaku Kuasa hukum Ruslan Buton mengatakan dalam gugatan praperadilan atas penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka terhadap Ruslan Buton ini, ada beberapa orang yang digugat. Yaitu, Presiden RI, Kapolri, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dan Direktur Tindak Pidana Siber Mabes Polri.

Tonin mengaku kecewa atas ketidakhadiran tergugat. Menurut dia, para tergugat dalam praperadilan ini tidak menghargai hukum. Padahal menurut dia, pengadilan sudah memanggil tergugat sejak Kamis, 4 Juni lalu.

“Artinya disuruh masyarakat menghargai hukum, ternyata mereka tidak menghargai hukum dengan tidak datang praperadilan,” katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2020).

Dalam kesempatan itu Tonin juga menyayangkan pihak kepolisian yang tak membolehkan dirinya untuk membesuk Ruslan Buton.”Sebagai pengacara malu juga kan saya, punya klien tak pernah jumpa, kecuali pada saat dia pertama kali di Bareskrim Polri namun setelahnya tidak boleh dibesuk oleh Bareskrim,” ujarnya.

Lanjut Tonin, maka pada hari ini kami membuat surat kepada Kapolri sebagai bentuk protes karena terdakwa tidak boleh dibesuk. Padahal di dalam KUHAP juga jelas, menyatakan bahwa terdakwa itu boleh dibesuk oleh keluarga maupun pengacaranya.

“Sampai detik ini untuk komunikasi dengan klien kami hanya mengandalkan kebathinan, karena telepon tidak ada, ketemu pun tak pernah. Maka paling kami memohon menyampaikan pesan melalui penyidik, itupun kalau penyidiknya mau tapi kalau tidak ya sudah wassalam lah,” tegas Tonin.

Ruslan Buton sebelumnya ditangkap polisi di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Sulawesi Tenggara, pada Kamis, 28 Mei 2020. Dia ditangkap karena membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam bentuk rekaman suara. Rekaman tersebut kemudian viral di media sosial.

Dalam rekamannya, Ruslan mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurut dia, solusi terbaik menyelamatkan bangsa Indonesia adalah bila Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai presiden. Ruslan dikenai Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang ITE serta Pasal 207, Pasal 310, dan Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ruslan Buton merupakan mantan perwira menengah TNI AD di Batalyon Infantri Raiders Khusus 732/Banau di wilayah kerja Korem 152/Baabullah di Jailolo, Maluku Utara, dengan pangkat terakhirnya kapten dari korps infantri. Ketika menjabat sebagai komandan kompi sekaligus komandan Pos Satgas SSK III Batalion Infantri Raiders Khusus 732/Banau, dia terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017.

Pengadilan Militer III/18 Ambon memutuskan hukuman satu tahun 10 bulan penjara dan pemecatan dia dari dinas aktif TNI AD pada 6 Juni 2018 lalu. Setelah dipecat, dia membentuk kelompok mantan prajurit TNI AD, TNI AL, dan TNI AU, yang disebut Serdadu Eks Trimatra Nusantara. Di kelompok ini, dia mengaku sebagai panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara.

Tonin mengatakan seharusnya mereka datang supaya kita bisa membuktikan semuanya, bahwa Ruslan bukanlah tersangka yang disangkakan. Karena untuk menjadi tersangka itu ada prosedurnya yang bersangkutan harus diperiksa dulu dan adanya dua alat bukti. Jika untuk