HUKUM  

KPK Dalami Kasus Suap di Pemkab Indramayu 3, Anggota DPRD diperiksa

JAKARTA, NUSANTARAPOS,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) periode 2019 – 2024. Mereka diperiksa terkait kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (pemkab) Indramayu tahun 2019.

Kelima anggota DPRD Jabar yang diperiksa yakni Surahman,dan Hidayat royani.

“Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim/anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019),” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (27/1/2021).

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus suap yang menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi. Tersangka baru tersebut yakni anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 Abdul Rozaq Muslim (ARM).

“KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan sejak bulan Agustus 2020 dengan menetapkan satu orang tersangka yakni ARM,” ujar Deputi Penindakan Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).

Penetapan Abdul Rozaq sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi, Kadis PUPR Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan di Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono, dan seorang swasta bernama Carsa.

Karyoto mengatakan, kasus ini bermula saat Carsa ingin mendapatkan proyek di Pemkab Indramayu. Kemudian Abdul Rozaq sebagai anggota DPRD berusaha memperjuangkan bantuan provinsi, supaya bantuan tersebut bisa menjadi anggaran proyek yang akan dikerjakan Carsa.

Carsa menjanjikan fee 5 persen kepada Abdul Rozaq bila mendapatkan pekerjaan tersebut. Pada 2016, Abdul Rozaq menjanjikan bantuan provinsi tahun 2017 di Kabupaten Indramayu yang akan diberikan kepada Carsa.

Atas bantuan Abdul Rozaq, Carsa mendapat sejumlah proyek di Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu di tahun 2017, yang nilainya sekitar Rp 22 miliar.

“Atas bantuan ARM (Abdul Rozaq) dalam perolehan proyek Carsa. ARM diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp 8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain,” kata Karyoto.

Karyoto menyebut, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan 10 orang saksi dan melakukan penyitaan berupa uang senilai Rp 1.594.000.000.

Abdul Rozaq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

PEWARTA : Daniel