HUKUM  

KLHK Sita 125 Satwa Dilindungi di Surakarta

Jakarta, Nusantarapos – Tim Operasi Pengamanan Peredaran Satwa Dilindungi Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra bersama Polresta Surakarta menyita barang bukti berupa 125 satwa dilindungi dan mengamankan tersangka berinisial YAS (22), pada 27 Maret 2021 di Desa Karangasem, RT/RW 01/01, Laweyan Surakarta.

Saat ini Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Jabalnusra masih memeriksa pelaku dan barang bukti yang diamankan sementara di Polresta Surakarta.

“Penahanan dan penyitaan ini berkat pengaduan masyarakat yang kami tindaklanjuti dengan pengumpulan data dan informasi 26 maret 2021. Hasilnya ditindaklanjuti oleh Tim operasi Balai Gakkum KLHK Jabalnusra dan Polresta Surakarta,” kata Muhammad Nur, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra (27/3) seperti dikutip dari Siaran Pers KLHK.

Sebanyak 125 satwa dilindungi undang-undang yaitu 1 ekor kasuari (Casuarius), 1 ekor kakatua raja (Probosciger atterimus), 8 ekor kakatua jambul oranye (Cacatua sulphurea citrinocristat), 2 ekor merak hijau (Pavo miticus), 3 ekor bayan (Eclectus roratus), 26 ekor nuri Pelangi (Trichoglossus haematodus), 10 ekor dara mahkota/mabruk (Goura victoria), dan 74 ekor jagal papua (Goura victoria).

Penyidik menetapkan pelaku YAS melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 3 Undang-Undang No 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimal Rp. 100 juta.

Mengingat pentingnya upaya pengamanan satwa yang dilindungi, sebagai kekayaan hayati Indonesia, Sustyo Iriyono Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK mengatakan, “Penindakan terhadap kejahatan tumbuhan dan satwa yang dilindungi (TSL) menjadi prioritas Gakkum KLHK dalam beberapa tahun ini. Kami sudah melakukan 360 operasi kejahatan TSL. Biar memberikan efek jera sudah seharusnya pelaku utama dan cukongnya dihukum seberat-beratnya,” tegas Sustyo di Jakarta.