HUKUM  

Banteng Merah Perjuangan Gruduk Kajagung Minta Walikota Sorong di tetapkan Sebagai TSK

Jakarta,Nusantarapoa. Banteng Merah Perjuangan menggelar aksi di depan Kejaksaan Agung dugaan kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Sorong inisial ( LJ ), Senin (5/4/2021). Dengan membentangkan sebuah spanduk,mendesak Kejaksaan Agung RI tetapkan Hanock Talla dan Walikota Sorong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD Tahun 2017

Tuntutan tersebut Mendukung Kajari Sorong agar segera menetapkan Tersangka pada kasus Dugaan Korupsi yang di duga melibatkan Walikota Sorong dalam kasus Dugaan Koruosi Dana APBD Tahun 2017

Jumlah kerugian negara yang terdapat pada dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Alat Tulis Kantor (ATK) di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong, diperkirakan berjumlah lebih dari Rp 8 miliar.

“Yang jelas fakta pemeriksaan, ada fakta yang lebih dari Rp 8 miliar. Nanti kita lihat sajalah siapa yang harus bertanggung jawab, kalau tidak berarti yang paling tinggi kan? Kekuasaan penuh keuangan kan ada di yang paling tinggi,” tegas Stevi.

“Bukan Rp 8 miliar loh, lebih faktanya, berdasarkan aset pemeriksaan pak wali kota. Kira-kira begitu e,” beber Stevi.

Dalam kesempatan tersebut, Stevi juga menyoroti tudingan sejumlah pihak yang menduga demo di Kejaksaan Negeri Sorong belakangan ini ditunggangi oleh KNPI Kota Sorong. (Danil)