HUKUM  

Pegawai KPK Curi Barang Bukti Emas, Digadai Rp 900 Juta

Jakarta, Nusantarapos Salah satu Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGAS terbukti mencuri barang bukti perkara korupsi berupa emas 1,9 kilogram. IGAS merupakan anggota Satuan Tugas pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK. Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean menyebut, emas yang dicuri oleh IGAS kemudian digadaikan seharga Rp 900 juta.

“Berbentuk adalah emas batangan, kalau ditotal semua jumlahnya adalah 1.900 gram, jadi 2 kilo kurang 100 gram,” kata Tumpak dalam konferensi pers, Jumat (9/4/2021).

“Hasil yang diperoleh dari menggadaikan barang yakni 900 juta,” ucap Tumpak. Adapun emas yang dicuri tersebut merupakan barang rampasan perkara korupsi atas nama Yaya Purnomo, mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tumpak mengatakan, IGAS diduga mengambil emas batangan itu dan digadaikan untuk pembayaran utang. Ia menyebut, IGAS memiliki utang cukup banyak akibat berbisnis.

“Sebagian daripada barang yang sudah diambil ini yang dikategorikan sebagai pencurian atau setidaknya penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk pembayaran utang-utangnya,” kata Tumpak.

“Cukup banyak utangnya karena yang bersangkutan ini terlibat dalam satu bisnis yang tidak jelas,ucap dia. (Daniel)