Ketua YKCHI : Peran Notaris Sangat Dibutuhkan untuk Membuat Akta Otentik

Otty Hari Chandra Ubayani (tengah) berfoto bersama panitia acara seminar dan diskusi interaktif.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Dalam mewujudkan pembangunan di bidang ekonomi, pemerintah telah memberikan berbagai kebijakan, di antaranya adalah dengan jalan pemberian kredit yang dilakukan oleh perbankan, dengan memberikan pinjaman uang antara lain dalam bentuk kredit perbankan.

Ketua Yayasan Komunitas Cendekiawan Hukum Indonesia (YKCHI), Otty Harri Chandra Ubayani. SH. MH, mengatakan kredit yang diberikan oleh kreditur tentunya mengharuskan kreditur merasa aman, yaitu dengan memberikan jaminan. Dimana salah satu objek jaminan yang saat ini berlaku adalah jaminan fidusia, dimana objek tersebut adalah benda bergerak.

Otty menerima cinderamata dari panitia acara seminar dan diskusi.

“Dengan mempergunakan fidusia, sebagai lembaga jaminan kredit, tidak tertutup kemungkinan akan muncul permasalahan-permasalahan hukum karena objek fidusianya tetap berada dalam tangan debitur, dalam hal ini adalah persediaan barang dagangan (inventory),” ujarnya melalui siaran pers, Jumat (22/9/2019).

Beberapa hal penting lanjut Otty perlu diketahui oleh pelaku usaha yang memberikan layanan pinjam-meminjam tentunya dituntut untuk selalu paham mengenai peraturan perundang-undangan yang baru dan perlu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan pinjaman kredit kepada calon debitur.

Otty juga mengingatkan kepada para pelaku usaha untuk juga jeli mengenai aset-aset atau harta yang dijaminkan oleh calon Debitur. Selain itu, pelaku usaha perlu mengetahui bagaimana menyelesaikan kredit bermasalah, cara penyelesaian sengketa perjanjian kredit melalui kepailitan, eksekusi jaminan, maupun restrukturisasi kredit.

Otty duduk bersama dengan rekan notaris Firdhonal.

“Dalam implementasinya, Hukum Jaminan sendiri memiliki banyak aspek penting yang patut dipelajari dan diperhatikan secara seksama terutama dalam aspek teknis, belum lagi kita membahas klausula penting di dalam suatu Perjanjian Kredit yang mana membutuhkan pengetahuan lebih agar terhindar dari permasalahan,” ujar Otty pada Seminar dan Diskusi Interaktif tentang Pembuatan Akta Perjanjian Kredit Di Tinjau Dari Jenis-Jenis Fasilitas Berikut Problematika Pemberian Jaminan Kredit Dalam Praktek Perbankan di Era 4.0, di Abimantrana Ballroom The Wujil Resort & Conventions, Unggaran, Semarang, Selasa (19/11) kemarin.

“Yang utama dalam hal akad kredit, Notaris juga harus cermat, teliti dan hati-hati karena tentunya Kredit yang diberikan oleh Kreditur tentunya mengharuskan Kreditur merasa aman,” tegas Otty kepada Notary.

Menurut Ketua Umum YKCHI ini, peran Notaris sebagai Pejabat Umum yang membuat akta-akta otentik sangat dibutuhkan dalam kegiatan usaha perbankan, salah satunya adalah dalam pembuatan akta perjanjian kredit perbankan yang melibatkan Nasabah dan Bank, guna menjamin kebenaran dari isi yang dituangkan dalam perjanjian kredit perbankan tersebut, supaya secara publik kebenarannya tidak diragukan lagi.

Usai seminar dan diskusi interaktif, Otty dan panitia acara berfoto bersama.

Selain itu, Otty menegaskan bahwa peran notaris tak hanya sebatas pejabat umum pembuat akta otentik tapi notaris juga berperan memberi penyuluhan mengenai hukum yang berhubungan dengan perjanjian kredit tersebut, Notaris juga berperan dalam penyusunan isi dari akta perjanjian kredit tersebut dengan memberikan masukan- masukan guna kepentingan para pihak.

Hambatan-hambatan yang ditemui Notaris, menurut Otty dalam pembuatan akta perjanjian kredit adalah mengenai tentang adanya permasalahan mengenai keseimbangan kedudukan para pihak, terbatasnya waktu dan keabsahan jaminan yang diajukan debitur kepada kreditur. Untuk itu, dalam kesempatan kali ini Saya tidak setengah menjelaskan pada seminar dan diskusi interaktif ini.

“Kalau banyak rekan takut memberikan ilmu atau sepotong-sepotong maka Saya coba kupas secara lengkap dalam waktu satu jam-an lebih. Dan mudah-mudahan manfaat,” imbuh notaris senior tersebut.