Polsek Banyuanyar Gelar Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan H. Asy’ari

Probolinggo, Nusantara Pos – Reserse Kriminal Umum Polsek Banyuanyar Probolinggo melakukan rekontruksi kasus penganiayaan secara bersama-sama yang dialami oleh H. Asy’ari (korban) dalam rekontruksi yang dilakukan di samping Polsek Banyuanyar melibatkan sebanyak 8 saksi dan 2 tersangka, Senin (19/10/20).

Rekontruksi dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf J KUHAP yang bertujuan membuat terang benderang serta mensinkronkan peran masing-masing dengan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya sudah dilalui dan pada agenda rekontruksi kali ini kami hadirkan pihak 1 (satu) orang saksi korban dan 2 orang tersangka serta 7 (tujuh) orang saksi-saksi kata Penyidik Polsek Banyuanyar Aipda Andri Okta saat ditemui oleh Nusantara pos.

“Rua orang tersangka akan melakukan rekontruksi,” katanya.

“Acara rekontruksi tidak dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) melainkan dilakukan di samping Polsek Banyuanyar untuk mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan serta demi tercapainya kekondusifan,” ungkapnya.

Andre menuturkan bahwa kedua tersangka yang berinisial SH, Dan HZ telah kami tetapkan sebagai tersangka dan keduanya kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun enam bulan;

Ditempat yang berbeda saksi korban pengeroyokan (H. Asy’ari) didampingi kuasa hukumnya Syaiful Anwar, SH. Dan Rekan menyampaikan bahwa kehadirannya kali ini untuk memenuhi panggilan penyidik Polsek Banyuanyar dengan 2 agenda yaitu konfrontir dan rekontruksi.

Lebih lanjut Syaiful anwar, SH. Selaku kuasa hukum korban menyampaikan kepada awak media saat diwawancari pihaknya menyampaikan terimakasih kepada penyidik kepolisian polsek banyuanyar yang telah bekerja keras untuk merampungkan berkas penyidikan dalam kasus a quo lebih lanjut Anwar sapaan akrabnya menyampaikan Negara Indonesia adalah Negara hukum maka sudah sepantasnyalah pelaku kejahata harus diproses berdasarkan hukum yang berlaku dan pihaknya akan tetap mengawal kasus ini hingga nantinya disidangkan di Pengadilan Negeri Kraksaan; Pungkasnya. (ADL)