DAERAH  

Menteri Sosial Tri Rismaharini Laporkan SPT Tahunan 2021

Jakarta, Nusantarapos – Menteri Sosial Republik Indonesia, Tri Rismaharini melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi tahun 2021. Dengan didampingi oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Prof John Hutagaol dan Kepala KPP Pratama Surabaya Karangpilang Eko Radnadi Susetio di kantornya hari ini, Senin (14/3/2022).

Menteri Sosial melaporkan SPT Tahunannya melalui e-filing. Tri Rismaharini menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan melalu e-filing sangatlah mudah dan cepat. Dia juga mengajak seluruh Wajib Pajak agar melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi sebelum 31 Maret 2022.

Dengan agenda tersebut, diharapkan penyampaian SPT oleh pejabat negara dapat memberikan contoh untuk seluruh Wajib Pajak dan juga dorongan agar seluruh jajarannya. Hasilnya dapat segera menunaikan kewajibannya dalam melaporkan SPT Tahunan. Kegiatan pelaporan SPT Tahunan oleh pejabat negara ini juga merupakan simbol bahwa pajak dikumpulkan dengan semangat keadilan dan gotong royong.

“Pelaporan pajak melalui e-filing sangatlah mudah, dan cepat, sangat efisien. Saya harapkan bisa melaksanakan kewajibannya lebih dini, ” ujar mantan Walikota Surabaya tersebut.

Pada kesempatan ini juga disampaikan agar pelaporan SPT tahunan dilakukan sedini mungkin, sehingga masyarakat dapat melaporkan melalui e-filing dengan lebih nyaman, sehingga tidak menunggu hingga hari terakhir yang bisa menimbulkan traffic yang tinggi pada sistem untuk bisa menampung SPT Tahunan di akhir periode pelaporan.

Dalam kesempatan ini, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Prof John Hutagaol juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Sosial karena telah menyampaikan SPT Tahunan 2021 lebih dini dan dapat menjadi panutan bagi Wajib Pajak di Jawa Timur agar dapat segera menyampaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunannya.

Risma juga menunjukkan komitmennya yang tinggi dalam membantu Direktorat Jenderal Pajak untuk mendorong kepatuhan masyarakat dengan melaporkan SPT tahunan tepat waktu.

“Kami sangat berterimakasih kepada Ibu Risma, karena telah memberikan contoh dalam pelaporan pajak lebih awal, lebih naik, dan semoga bermanfaat, ” tuturnya.

Ikut mendampingi dalam agenda tersebut, Iwan Juniardi, Staff Ahli Peraturan dan Hukum Pajak, Kemenkeu. Iwan turut serta memberikan contoh nyata kepatuhan dalam pelaporan pajak dengan mengajak wajib pajak dalam mensukseskan program pengungkapan sukarela periode 1 Januari sampai 30 Juni 2022. Aplikasi kepatuhan pajak tersebut mencermìnkan taat akan aturan dalam pemenuhan kewajiban pajak.

“Kita berikan contoh hasil pengungkapan sukarela periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni. Semoga ini bisa menjadi contoh yang baik, ” katanya.

Senada juga di sampaikan Kepala KPP Pratama Surabaya Karangpilang, Eko Radnadi Susetio menjelaskan bahwa pajak merupakan sumber penerimaan negara yang paling besar. Dengan membayar pajak, masyarakat saling gotong royong dalam menangani krisis pandemi Covid-19, seperti melalui pelaksanaan program bantuan sosial dan pemulihan ekonomi nasional yang mana dana tersebut berasal dari pajak.

Oleh karena itu, penerimaan negara melalui pajak menjadi kunci penentu keberhasilan negara keluar dari krisis multidimensi yang disebabkan pandemi covid-19. Dalam hal ini, negara sangat memerlukan kontribusi warga negara untuk bergotong-royong melalui pajak serta berikhtiar demi membebaskan beban kehidupan sosial dan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

“Alhamdulillah kami ucapkan beribu-ribu terimakasih kepada jajaran Kementrian Sosial, khususnya Ibu Risma yang telah berkenan memberikan contoh pelaporan pajak. Sebab, dengan itu akan menambah semangat pegawainya san masyarakat lain, ” ungkapnya. (Afi)

Penulis: HanafiEditor: Arie Septiani