KaDiv  Imigrasi Kanwil Kemenkumham Papua : “Perlu Adanya Penguatan Tim Pengawas Orang Asing di Nabire”

Kegiatan Tim Pora
Kegiatan Tim Pora di Kabupaten Nabire

NABIRE, NUSANTARAPOS – Kepala Divisi  Imigrasi Kanwil Kemenkumham Papua, Lan  F Markos dalam sambutan kegiatan Tim Pora  di Kabupaten Nabire yang di laksanakan di Hotel JDF pada hari Kamis (24 /03/2022  ) menyampaikan, perlu adanya penguatan tim pengawasan orang asing yang ada di Kabupaten Nabire.

Hal ini terkait dengan adanya kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi yang telah membuka peluang khususnya di dalam hal pemberian Visa Kunjungan saat kedatangan khusus wisata dan juga visa khusus wisata serta Visa Kunjungan terutama untuk menunjang pariwisata yang berkelanjutan di masa akan datang.

“Hal ini juga akan berdampak dibukanya kembali pintu masuk bagi warga negara asing ( WNA )di Indonesia seperti di Bali, di Batam, Jakarta Surabaya, dan sebagainya,” katanya.

Dengan adanya kemudahan fasilitas yang diberikan terkait dengan kunjungan wisata dari kebijakan Direktorat Jenderal imigrasi ini yang hanya membuka kepada para wisatawan yang akan berkunjung ke seluruh wilayah dengan interpoint, center point yang sudah ditetapkan ini tak menutup kemungkinan bisa juga akan masuk ke wilayah Nabire.

Khusus wisata, lanjut Lan diberikan secara umum 60 hari. “Jadi pada saat dia diberikan 2 bulan kemudian dapat diperpanjang di kantor imigrasi terdekat dengan adanya jangka waktu 60 hari ini akan membiarkan pariwisata yang akan berkunjung di Kabupaten nabire,” terangnya.

Kehadiran orang asing tersebut tentu harus diiringi dengan kesiapan dalam pengawasan orang asing yang dilaksanakan oleh semua pihak dengan melakukan kesiapan untuk menguatkan peran masing-masing yang terkait di dalam hal pengawasan orang asing, serta melakukan koordinasi antar instansi untuk melakukan kerjasama di dalam wadah tim pengawasan orang asing.

“Atas dasar inilah untuk menjaga kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia pemerintah mengeluarkan undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yang didalamnya mengatur tentang semua hal ihwal yang berhubungan dengan teknik rakyat mulai dari lalu lintas orang yang masuk dan keluar Indonesia perizinannya, status keimigrasian nya, sampai dengan pengawasannya khususnya pengawasan orang asing,” paparnya.

Ia bahkan meminta kepada seluruh instansi yang ada di  Kabupaten Nabire dapat mendukung terlaksana pengawasan orang asing sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

Penulis: USMANEditor: JOKO