JAKARTA,NUSANTARAPOS,- Erika dan Jeffry Setiawan mewakili para korban Koperasi Indosurya yang didampingi LQ Indonesia Lawfirm, mengeluarkan uneg-uneg dan kekawatiran mereka atas penanganan kasus Indosurya yang terkesan pilih kasih dan malah membela Tersangka Henry Surya.
Dalam podcast Uya Kuya Erika yang saat itu hadir dalam acara pres rilis Henry Surya mengatakan sempat mendokumentasikan foto Henry Surya yang tidak diborgol di Mabes Polri juga sempat diusir oleh Kanit berinisal S.
“Saya lihat dimana Kanit dan penyidik Tipideksus menepuk punggung dan mereka selayaknya teman dan Henry Surya di dampingi pengawal pribadinya padahal statusnya tahanan. Ketika saya tagih uang saya ke Henry Surya, henry memerintahkan penyidik dan kanit untuk memdokumentasikan dan melaporkan saya ke polisi aras pencemaran nama baik. Polisi malah ancam saya, ibu bisa di laporkan oleh Bapak Henry Surya loh bu. Saya heran Polri ini melindungi korban investasi bodong atau malah jadi kaki tangan Tersangka pelaku Investasi bodong?”
Sementara Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA selaku kuasa hukum para korban Indosurya mengatakan, “Tahu kah pemerintah bahwa Erika keluarganya hancur karena ulah Henry Surya, dimana anaknya saat ini terbaring di rumah sakit dan adik nya sudah bunuh diri minum pestisida karena putus asa, seluruh uang keluarganya ludes dan sulit untuk melanjutkan biaya hidup. Disinilah kenapa saya vokal, kenapa saya mati-matian teriak agar ada perubahan di tubuh POLRI. Sangat sulit masyarakat untuk bisa percaya sama Polri selaku aparat penegak hukum, jika Mabes Polri dipenuhi oknum yang malah mengambil keuntungan dari kesengsaraan korban dan mencelakakan para korban lebih dalam.”
Disisi lain, Jeffry Setiawan juga menyampaikan bahwa di dalam foto-foto di medsos, Henry Surya dan Istirnya Natalia Tjandra kerap menggunakan barang mewah dari jam Richard Mille dan Tas hermes yang 1 nya mencapai 10 Milyar rupiah dan keluarga Henry Surya, istri, ayah dan iparnya Welly Tjandra yang punya dealer mewah, 1 mobil bisa 60 Milyar tidak ikut diperiksa karena apakah uang hasil kejahatan atau tidak?
“Kenapa tidak diperlakukan sama dan diperiksa Patut diduga adanya aliran dana, lakukan pembuktian terbalik, jika tidak bisa membuktikan asal usul uangnya, sita aset dan bagikan ke para korban. Kami para korban hanya mau keadilan yang digemborkan oleh Listyo Sigit Presisi berkeadilan, mana keadilan dalam kasus Indosurya? Suwito Ayub kabur dan Yacht mewah 200 Milyar raib dari list sitaan Mabes POLRI. Saya dan korban Indosurya lainnya sangat kecewa kinerja Polri?,” cetusnya.
Sementara itu lanjutnya, dalam pertemuan kuasa hukum dengan Para petinggi kejaksaan agung, diperoleh informasi bahwa Penyidik bekerja tidak profesional dalam kasus Indosurya, dalam P19 ada ratusan petunjuk, belum dibereskan sudah dikembalikan ke kejaksaan lagi, bahkan BAP tersangka Suwito Ayub tidak ada tandatangan Suwito Ayub.
LQ Indonesia Lawfirm juga menghimbau para korban untuk mendaftarkan diri ke LQ untuk kepengurusan aset sitaan, jika tidak dikawal dan jatuh ke budel pailit maka korban hanya akan dapat tulang belulang nantinya.
“Kami menantikan perhatian dan keseriusan kepala negara untuk membenahi dan menunjukkan kepemimpinan disaat sulit ini. Jika Polri tidak bisa dipercaya, maka bisa timbul Chaos dan masyarakat mengambil hukum di tangan sendiri. Ini perlu dicegah. Bentuk pengawas eksternal yang dapat menindak oknum Polri brengsek,” tutup Alvin Lim dengan tegas.