HUKUM  

Kejari Nabire Terapkan Restorative Justice Ke -3, Kasus Penganiayaan Berakhir Damai

NABIRE,NUSANTARAPOS, – Pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif lagi-lagi dilakukan di kejaksaan Negeri Nabire, Jumat (22/04/2022). Kali ini, kasus terkait penganiayaan dengan pokok permasalahan kesalahpahaman sehingga terjadi pemukulan yang melibatkan tersangka Amos Tebai, warga Kampung Harapan, Kel.Karang Tumaritis Kab.Nabire, terhadap korban Yulita Pogome yang merupakan tetangganya ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nabire pun memfasilitasi upaya perdamaian antara kedua pihak sehingga perkara penganiayaan tidak perlu dibawa sampai ke tingkat persidangan.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Nabire, Muhammad Rizal, S.H., M.H, Rabu (20/4/22) lalu. Bahkan pihaknya telah membuat Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap tersangka dan permohonan perdamaian tersebut telah disetujui oleh pimpinan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui ekspose via Zoom pada Kamis, (14/4/2022).

“Pendekatan restorative justice sesuai dengan peraturan jaksa (Perja) nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan karena telah memenuhi tiga persyaratan yaitu tersangka pertama kali melakukan tindak pidana, tuntutan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, dan nilai kerugiannya tidak lebih dari Rp2,5 juta,” ungkapnya.

Didampingi Kasi Pidum Royal Sitohang, S.H. dan Jaksa yang menangani Perkara, Maryo Sapulete, S.H. dalam upaya mendamaikan perkara tersebut, selain melibatkan Tersangka Amos Tebai  dan Korban Yulita Pigome juga melibatkan keluarga ke dua pihak dan pihak-pihak terkait, seperti petinggi, tokoh agama, hingga tokoh masyarakat yang tujuannya menyadarkan mereka bahwa tidak semua perkara harus bermuara ke meja hijau.

Rizal melanjutkan, Setelah Amos Tebai dan Yulita Pigome sepakat berdamai, Kejari Nabire bersurat ke Kejaksaan Tinggi Papua untuk selanjutnya dilakukan ekspose perkara di Jampidum. Upaya perdamaian itu pun disetujui oleh Kejati Papua dan Jampidum sehingga Kepala Kejaksaan Negeri Nabire menerbitkan SKPP.

Muhammad Rizal menambahkan pemberlakuan restorative justiceitu merupakan ke-3 kalinya digelar di Kejaksaan Negeri Nabire dengan memanfaatkan Rumah Restorative Justice yang sebelumnya sudah diresmikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Jehezkiel Devy Sudarso SH, C.N beberapa saat lalu di Nabire.

Rizal berharap kedepannya perkara-perkara ringan dan memenuhi persyaratan semakin diupayakan untuk diterapkan restorative justice karena Restorative Justice sendiri bukanlah hal yang baru di Tanah Papua, khususnya bagi Masyarakat Nabire yang sudah menjadi bagian dari kearifan lokal dan sudah dipegang turun temurun dalam budaya Masyarakat adat Nabire.

Penulis: USMANEditor: JOKO