DAERAH  

Dewan Trenggalek Gelar Hearing Polemik Makam Tanpa Izin

TRENGGALEK, NUSANTARAPOS – Polemik makam tanpa izin di Kelurahan Kelutan, Kabupaten Trenggalek berbuntut panjang. Hari ini Jum’at (18/6/2022), DPRD Trenggalek menerima aksi hearing atau rapat dengar pendapat permintaan warga Kelutan dengan mendatangkan eksekutif dan dua orang yang bersangkutan.

Hearing dipimpin oleh Komisi I didampingi Wakil Ketua DPRD Trenggalek Agus Cahyono. Hasil dari hearing tersebut menyerahkan permasalahan kepada eksekutif untuk dilakukan investigasi dengan jeda waktu satu pekan.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek Agus Cahyono saat dikonfirmasi awak media usai rapat mengakui bahwa Trenggalek belum punya peraturan daerah (perda) tentang makam.

“Acuan payung hukum masih berupa peraturan pemerintah (PP) RI 9/1987 tentang penyediaan penggunaan tanah untuk keperluan tempat pemakaman,” ungkapnya.

Menurutnya, Pemda saat ini belum memiliki perda pemakaman. Tapi pihak DPRD sudah mengusulkan perda inisiatif DPRD yang kini sudah masuk propemperda tahun ini.

Sedangkan PP 9/1987 tidak mengatur secara teknis tentang pemakaman. Payung hukum itu hanya menjelaskan tentang perbedaan makam, yakni makam umum dan makam khusus adalah makan yang dikelola yayasan.

Sedangkan makam bersejarah meliputi taman makam pahlawan (TMP), ponpes, dan sebagainya. Namun masalah ini berdasarkan diskusi, tidak ada pasal-pasalnya yang melarang.

“Untuk itu, pemerintah tidak bisa menyampaikan kajian hukum persoalan makam misterius di Kelurahan Kelutan maupun memvonis-nya secara hukum,” ungkapnya.

Sehingga dijelaskan Agus Cahyono, saat ini masih sebatas norma atau tradisi di masyarakat. Gejolak ini muncul di luar kejadian yang biasa, tempat makam berada di atas tanah yang berstatus milik pribadi.

Menyinggung solusi, menurutnya, pemkab akan mengupayakan menyelesaikan masalah secara mufakat selama sepakan ke depan. Kalau pun upaya itu tetap nihil, Agus belum tahu harus bagaimana.

“Kita tidak mau berandai-andai mengarah ke upaya pidana, kita tunggu sepekan berikutnya,” ujarnya.

Sementara itu Suroso Ketua RT 14 menerangkan bahwa penyampaian aspirasi terkait makam tanpa izin hari ini tidak membuahkan hasil. Masyarakat sangat kurang puas, padahal dalam penyampaian keterangan dari pihak bersangkutan dan masyarakat sudah sangat jelas.

Seharusnya dalam hal ini, pemerintah sudah tahu yang salah siapa. Jadi sebenarnya harus sudah memutuskan dan yang salah harus di tindak. Seperti satpol PP ketika memindahkan PKL yang menggangu kenyamanan.

“Tapi kita tidak tahu, mungkin birokrasi kita perlu dibenahi, seharusnya tidak ada kejadian seperti ini,” tegasnya.

Disampaikan Roso, karena hari jni tidak menemukan titik temu, warga meminta batasan sepekan intinya makam dipindah. Negara kita dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat.

Padahal masyarakat sudah siap memfasilitasi untuk pemindahan makam. Karena tanah itu sebenarnya tanah pembelian malam hari dan besoknya digunakan untuk pemakaman.

“Apalagi lokasi makam kita masih sangat luas, apalagi sekitar 50 meter sudah rumah dan mengganggu. Makam tetap di pindah keputusan mutlak ada ditangan rakyat,” pungkasnya. (Rudi)