DAERAH  

Jelang Akhir Tahun 2022, Anggaran Publikasi Kinerja Dinas Sosial Kab Bogor Diduga Ada Rekayasa Oknum Prolap

CIBINONG,NUSANTARAPOS,-

Dana publikasi media di instansi pemerintah pusat sampai daerah kini kembali jadi perbincangan ada dugaan monopoli dan tender dari media-media tertentu atau pada sebatas pihak pihak yang punya koneksi khusus kebeberapa pejabat, sehingga menyulitkan banyak media lain yang seharusnya bisa memperoleh hak, fasilitas dan pelayanan sama dari instansi pemerintah, malah dijadikan anak tiri, apa lagi kalau itu urusan dana publikasi kemedia yang memperoleh jatah dana publikasi hanya media itu-itu saja dari pusat sampai daerah.

Salah satu contoh di Kabupaten Bogor menjelang akhir tahun 2022, Dinas Sosial Kabupaten Bogor telah mengalokasikan anggaran kegiatan penyebarluasan informasi kinerja tahun 2022.

Dana Publikasi media tersebut diduga Ada indikasi yang mengarah pada upaya melakukan persekongkolan demi keuntungan bagi kelompok maupun pribadi yang dilakukan oknum Pejabat Prolap Media Dinas Sosial Kabupaten Bogor.

Pasalnya sejumlah awak media yang bertugas Liputan di Kabupaten Bogor adanya penemuan indikasi rekayasa anggaran yang sengaja di plotingkan, ia menduga ada oknum di Prolap Media yang bermain. “Terindikasi anggaran publikasi di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Bogor direkayasa, artinya ada oknum di Pejabat Prolap Media memainkan anggaran publikasi. Saya menduga ada yang menikmati sendiri anggaran itu dan itu sudah terjadi dari anggaran tahun sebelumnya”, ujarnya wartawan yang tidak mau sebutkan namanya kepada Pimpinan Redaksi.

Saat awak media konfirmasi ke oknum Pejabat Prolap Dinas Sosial Kabupaten Bogor Herman mengatakan, “maaf Kang Anggaran terbatas, dan sudah terakhir”, ujarnya kepada wartawan Rabu (30/11) .

Padahal, terlihat pantauan wartawan dilapangan, pada Rabu (07/12) adanya Media yang telah menayangkan Publikasi kinerja Dinas Sosial Kabupaten Bogor pada Selasa (06/12) kemarin.

Menurut Pria yang sering menyoroti anggaran Publikasi di Pemkab Bogor ini menilai kebijakan tersebut tidak sesuai dengan manfaat dan telah melanggar peraturan persaingan usaha. “Terlebih lagi, telah terjadi praktek persaingan tidak sehat. Jelas ini sudah menyalahi aturan yang berlaku,” terangnya.(Rizky)