DAERAH  

Rugikan Negara 180 Juta, Pemkab Trenggalek bersama KPPBC Blitar Musnahkan Barang Ilegal

TRENGGALEK, NUSANTARAPOS – Pemerintah Kabupaten Trenggalek bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar memusnahkan barang ilegal hasil penindakan selama tahun 2022.

Total barang yang dimusnahkan berupa rokok, minuman keras serta tembakau iris ilegal dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 180 juta. Barang ilegal tersebut merupakan hasil razia Satpol PP Trenggalek bersama KPPBC Blitar.

“Mari kita patuhi aturan pemerintah dengan menjalankan usaha secara legal, khususnya dalam kegiatan ekspor, impor, dan produksi hasil tembakau,” kata Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin, Jum’at (23/12/2022).

Disampaikan Gus Ipin sapaan akrabnya usai melakukan pemusnahan bahwa barang ilegal tersebut merupakan hasil razia Satpol PP dan Kantor Pengawasan Dan Pelayaanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar.

Pemusnahan dilakukan karena barang itu menyalahi aturan tentang cukai, mulai dari tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai salah peruntukannya dan dilekati pita cukai bekas. Selain rokok, juga ada tembakau iris serta minuman beralkohol tanpa pita cukai.

“Ibu Menkeu sering menyampaikan bahwasanya salah satu konsumsi terbesar masyarakat, khususnya warga yang berpenghasilan rendah adalah rokok,” tuturnya.

Seperti yang diketahui bersama dengan kenaikan harga cukai, maka mengakibatkan kenaikan harga rokok. Tentunya ini memberikan celah peluang bagi rokok ilegal masuk ke Trenggalek karena tanpa cukai harga menjadi murah.

Bertempat di Pendopo Manggala Praja Nugraha pihaknya juga mengajak melakukan pengawasan. Karena pemusnahan ini hanya sebagian kecil dari rantai distribusi. Mengingat dengan adanya pita cukai, dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan pendapatan negara.

“Kalau niatnya memang merugikan negara, maka harus dilakukan proses pidana maka pelaku harus di pidanakan sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.

Sementara itu di tempat yang sama, Kasatpol PP dan Kebakaran Kabupaten Trenggalek Triadi Admono mengatakan dalam pemusnahan tersebut melaporkan rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai salah peruntukannya dan dilekati pita cukai bekas.

Dengan total pemusnahan sebanyak 256.720 batang rokok ilegal, kemudian tembakau iris yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 1.018 gram TIS. Minuman beralkohol yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 95,2 liter.

“Dari total tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp. 180 juta,” ungkapnya.

Diminta pula oleh Abien Prastowidodo Kepala KPPBC TMP C Blitar bahwa masyarakat diimbau untuk tidak mengkonsumsi rokok ilegal dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi khususnya yang ada di wilayah Kabupaten Trenggalek.

Karena rokok ilegal ini tidak memberikan kontribusi terhadap Cukai, pajak yang nantinya akan dikembalikan kepada Kabupaten setempat, untuk itu patuhi arahan dan aturan yang berlaku. (Rudi)