DAERAH  

Bupati Trenggalek Beri Opsi Penyelesaian Konflik Tambang Banaran – Prambon

TRENGGALEK – Konflik jalan tambang Desa Banaran – Prambon Kecamatan Tugu yang di keluhkan warga menjadi atensi Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin. Tidak hanya atensi secara lisan, namun Gus Ipin sapaan akrab Bupati muda tersebut terjun langsung ke lokasi untuk menemui warga untuk mencari solusi.

Kunjungan Bupati menemui warga tersebut dalam rangka konsistensi dekatkan pelayanan kepada melalui program Makaryo Neng Deso. Program ini untuk diskusi dengan jajaran dan juga pihak desa setempat untuk mencari solusi.

“Alhamdulillah ada beberapa opsi pemecahan permasalahan, meski tidak mungkin pemerintah daerah menganggarkan perbaikan jalan,” kata Gus Ipin, Rabu (18/1/2023).

Apalagi disampaikan Gus Ipin perbaikan jalan secara terus menerus setiap tahun di jalan Banaran-Prambon tersebut. Apalagi status kelas jalan merupakan jalan kabupaten, sesuai perturan yang berlaku memang tidak diperuntukkan untuk industri maupun pertambangan.

Jika dilihat dari aturan tersebut sehingga jalan yang dibangun akan mudah rusak jika dilalui dengan kendaraan bertonase tinggi. Hal ini menjadi pemicu keresahan warga, pasalnya hampir tidak merasakan jalan yang prima semenjak aktifitas tambang berlangsung.

“Tambang galian c ini digunakan untuk kebutuhan lokal dan luar Trenggalek. Tapi masalahnya ada konflik dengan masyarakat terkait dengan jalan,” ucapnya.

Ditambahkan Gus Ipin, sesuai aturan cara membangun sesuai aturan undang-undang jalan, jalan kabupaten atau kecamatan itu speknya ada tersendiri. Kalau dilewati alat berat tentu akan rusak. Sedangkan kalau terus menganggarkan di Banaran-Prambon tentunya juga tidak mungkin.

Maka untuk membuat jalan tambang sendiri dan solusinya seperti apa akan terus di upgrade kelas jalannya kemudian di sistem retribusi atau lainnya, ini yang perlu kita kaji tambang tersebut. Seperti halnya dengan kesesuaian aturan, serta keadilan bagi masyarakat sekitar, karena warga yang sangat dirugikan adalah masyarakat sekitar.

“Masyarakat jarang merasakan infrastruktur jalan yang maksimal, karena memang kelas jalan kabupaten bukan peruntukannya untuk industri dan pertambangan,” ungkapnya.

Diimbuhkan Gus Ipin, selama ini pihaknya telah berkoordinasi dengan warga dalam bentuk dana-dana kerahiman seperti CSR namun pemkab tidak mengintervensi itu. Apalagi kewenangan tambang juga tidak ada di kabupaten sehingga sesuai UU nomor 22 wajib menjaga keamanan dan ketertiban.

Dalam hal ini, daerah hanya memastikan setiap aktivitas itu bisa berjalan dengan aman dan tertib. Termasuk konflik maslah ruang hidup, infrastruktur dan lainnya. Dalam penyelesaian ini dirinya mengusulkan beberapa opsi dimana pemerintah daerah membangunkan jalan sesuai peruntukan industri atau tambang kemudian dilakukan retribusi tambang.

“Opsi lainnya pelaku tambang membuat jalan tambang sendiri sesuai peraturan yang ada,” pungkasnya. (Rudi)