BERITA  

Menteri Bintang: Kekerasan Seksual Tidak Boleh Diselesaikan Secara Damai

JAKARTA, NUSANTARAPOS — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengungkap kasus perkosaan terhadap anak berusia 15 tahun di Brebes berujung damai.yang difasilitasi di rumah Kepala Desa (Kades) setempat.

Informasi yang KPPPA terima, proses damai antara keluarga korban dan keluarga enam terduga pelaku melalui mediasi di kediaman Kades dihasilkan Surat Damai yang berisi perjanjian bahwa korban tidak akan melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi. Sebagai imbalannya korban mendapat sejumlah uang dari enam terduga pelaku.

“Informasinya daam hal ini korban tidak menerima utuh dari jumlah dana yang telah disepakati,” ujar Menteri Bintang dalam keterangan resminya, Kamis (19/1/2023).

KPPPA segera berkoordinasi setelah mendapat laporan kasus di Brebes dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Brebes. Hal ini untuk memastikan agar kasusnya segera ditangani Kepolisian.

“Dinas telah melakukan advokasi kepada keluarga korban, namun tetap menolak untuk melaporkan ke kepolisian karena menganggap sudah selesai dengan kesepakatan damai,” ucap Menteri Bintang.

Menteri Bintang prihatin dengan penyelesaian kasus pemerkosaan yang berakhir damai setelah dimediasi LSM. Proses damai dalam kasus ini menciderai rasa keadilan korban. “Tidak ada kasus kekerasan seksual yang boleh diselesaikan secara damai dan tidak diproses secara hukum karena jelas bertentangan dengan Undang-Undang,” tegas Bintang.

Pada UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 23 menegaskan tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku Anak. Lima pelaku dalam kasus ini berusia anak.

Pasal 76D UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan persetubuhan terhadap anak atau pelecehan seksual secara fisik terhadap anak, bukanlah delik aduan, tetapi delik biasa.

“Berpedoman pada kedua UU Perlindungan Anak dan UU TPKS, polisi dapat memproses informasi adanya kasus kekerasan seksual terhadap Anak, tanpa harus menunggu adanya laporan dari pelapor atau korban kepada Polisi,” pungkas Menteri Bintang. (Guffe).