HUKUM  

Pasca FD Ditangguhkan, Kejari Tangsel Belum Terima Surat Resmi, Ada Apa ?

Tangsel, NUSANTARAPOS.CO.ID  – Pasca penangguhan Penahanan FD seorang ibu yang memiliki dua anak balita pada tanggal 25 Februari lalu, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan belum menerima surat penangguhan penahanan dari penyidik Polsek Pamulang.

Penelusuran tim media kasus FD awak media mendatangi Kejari Tangsel, hal tersebut untuk memastikan kasus FD sudah sampai sejauh mana. Tim media tiba di gedung Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan pada pukul 12:15 pada tanggal (02/03/2023).

Menurut informasi dari Pelayanan Terpadu Satu Atap Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan menjelaskan untuk kasus FD masih pendalaman dari Jaksa, pasca penangguhan penahan FD pada tanggal 25 Februari sampai saat ini Kamis 02 Maret 2022 Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan belum menerima surat penangguhan penahanan dari penyidik Polsek Pamulang.

“Petugas Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan menghubungi Penyidik Polsek Pamulang menanyakan Surat Penangguhan Penahanan dan Penyidik menjawab mungkin besok,” ucap salah satu Petugas Kejaksaan saat dikonfirmasi awak media, Kamis (02/03).

Sementara itu Kuasa Hukum FD, C. Suhadi, SH, MH, menjelaskan Penangguhan penahanan yang dilakukan Polres Tangerang Selatan dalam hal ini Polsek Pamulang seharusnya ada pemberitahuan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau Jaksa yang menangani perkara ini.

“Penangguhan penahanan harusnya seperti itu,” ujar Suhadi.

Masih menurut Suhadi berkaitan dengan masalah yang lain-lain, untuk persoalan ini menjadi baik harusnya pihak Kepolisian berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan jangan sampai nanti ribut diatas keributan yang lain.

“Nanti tidak bagus, kami sangat menyayangkan suatu lembaga yang ada bukan untuk diaturkan tapi bagaimana diperbaiki,” tutur C. Suhadi saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (02/03/2023).

Suhadi menambahkan meminta gelar perkara besar, dimana gelar perkara besar itu melibatkan unsur dari institusi Kejaksaan sebagai lembaga penuntutan.

“Kami dengan sangat meminta gelar perkara besar untuk direspon karena saya menganggap kasus ini bukan kasus Pidana tapi kasus perdata,” terangnya.

Lebih lanjut Suhadi mengatakan bahwa apa salahnya FD karena FD tidak ada kaitannya dalam perjanjian kerjasama. Adapun surat perpanjangan penahanan FD dikeluarkan setelah lewat tiga hari dari masa penahanan.

“FD ditahan selama 23 hari yang seharusnya 20 hari. Setelah lewat 3 hari baru dikeluarkan surat perpanjangan penahanan,” ungkapnya.

“Itu sebetulnya sudah melanggar hukum karena yang namanya perpanjangan sebelum habis seharusnya sudah ada, seumpama besok surat perpanjangan penahanan habis, hari ini harus sudah ada,” pungkas advokat senior itu.