HUKUM  

Diduga Ada Penyimpangan, PPPSRS Apartemen The Mansion Jasmine Gelar RUALB

Usai RUALB, PPPSRS Apartemen The Mansion Jasmine didampingi kuasa hukumnya menggelar jumpa pers.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Para penghuni Apartemen The Mansion Jasmine, Kemayoran, Jakarta Pusat melakukan Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB) untuk membentuk kepengurusan baru Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) apartemen tersebut.

RUALB itu dilakukan di Apartemen The Mansion Jasmine, Tower Bellavista, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu, 18 Maret 2023.

RUALB dilaksanakan karena sebelumnya terjadi kasus pemblokiran (blackout) pada tanggal 20 Februari 2023 dimana para pengurus lama tidak bisa mengeluarkan Log Book (catatan pertanggungjawaban) pemeliharaan, dan tidak diketahui apakah ada tindakan pemeliharaan preventif selama ini.

RUALB dilaksanakan karena mundurnya fungsi pengurus dan pengawas secara bersamaan dan sebagai keinginan penghuni untuk perubahan yang baik. Juga agar ada transparansi dan penggunaan uang iuran pengelolaan lingkungan sesuai dengan nilai dan manfaatnya.

Salah satu panitia RUALB, Vina menjelaskan rapat itu dilaksanakan juga karena adanya dugaan penggelapan dana iuran yang mana diperuntukkan untuk pemeliharaan serta untuk kepentingan seluruh penghuni.

“Banyak kejanggalan yang dilakukan oleh salah satu pengurus PPPSRS yang lama, salah satunya ada temuan bahwa aliran dana iuran diduga digunakan untuk hal yang tidak bermanfaat untuk para penghuni. Itu, jumlah nominalnya sangat besar,” kata Vina kepada wartawan, setelah RUALB, Sabtu (18/3/2023).

Foto bersama antara PPPSRS dengan tim kuasa hukum.

Seharusnya, kata Vina setiap bulan ada laporan pertanggungjawaban uang iuran digunakan untuk apa saja dan apakah sudah digunakan sebagaimana mestinya.

“Sampai detik ini kami belum menerima laporan dari pengurus. Jadi menurut kami ini sangat tidak transparan,” tegasnya.

Sementara itu ditempat yang sama, kuasa hukum yang ditunjuk oleh penghuni Apartemen The Mansion Jasmine, Apriyano Saleh menjelaskan bahwa oknum pengurus lama sudah mengundurkan diri. Namun, yang bersangkutan telah melakukan pemblokiran salah satu rekening PPPSRS.

“Eks pengurus lama yang sudah mengundurkan diri melakukan pemblokiran. Apa pemblokiran melalui telepon atau membuat laporan kepolisian,” tutur Apriyano.

Untuk itu, lanjut dia, dengan adanya RUALB untuk memilih pengurus yang baru, juga akan meminta pertanggungjawaban pengurus yang lama untuk dilakukan audit terhadap rekening yang terblokir.

“Karena ini diblokir tidak bisa dilakukan audit atau investigasi. Setelah dilakukan RUALB inilah terbentuk kepengurusan baru, nanti kita akan meminta pertanggungjawaban pengurus lama untuk membuka aliran kemana saja. Ada satu rekening diduga masih ditangan beliau (oknum pengurus lama),” tegas Apriyano.