Komisi III DPRD Trenggalek Soroti Dua Pekerjaan Besar yang Gagal

Pranoto selaku Ketua Komisi III DPRD Trenggalek (Humas DPRD Trenggalek)

TRENGGALEK,NUSANTARAPOS, – Dua kegiatan besar pada APBD Kabupaten Trenggalek menjadi sorotan Komisi III DPRD. Kegiatan tersebut adalah pembangunan dimana adanya pemenang lelang yang lari dari tanggungjawab dengan alasan tidak memiliki anggaran untuk melaksanakan kegiatan.

Dalam hal itu mengakibatkan kegiatan tidak terlaksana dan merugikan masyarakat karena pembangunan tersebut sangat di nantikan oleh masyarakat. Hal itu terjadi pada pelaksanaan kegiatan insfrastruktur pembangunan jalan dengan hotmix.

Pernyataan itu disampaikan oleh Pranoto selaku Ketua Komisi III DPRD Trenggalek saat rapat kerja bersama OPD mitra membahas evaluarsi pelaksandan APBD TA 2022, monev pelaksanaan APBD TA 2023 serta persiapan pembahasan R-APBD TA 2023 dan sinkronisasi perencanaan kegiatan TA 2024.

“Kami hari ini tengah membahas untuk menindaklanjuti temuan dalam evaluasi perubahan dan APBD 2022, seperti temuan pekerjaan yang belum dan gagal di laksanakan,” kata Pranoto, Selasa (4/4/2023).

Menurut Pranoto, apalagi dalam temuan anggaran pinjaman PEN, dimana ada dua kontrak yang terputus. Putusnya kontrak tersebut di tengarai karena curah hujan yang memgakibatkan pelaksanaan kegiatan tidak bisa dilakukan dan juga ada faktor tidak profesionalnya penyedia yang telah memenangkan kegiatan itu karena lari dari tanggungjawab.

Sehingga dengan adanya temuan itu, Komisi III perlu menyampaikan evaluasi dari sisi pemilihan penyedia yang merupakan ranah ULP. Maka dengan melihat kejadian itu ULP tidak mampu memberikan kinerja dengan baik karena kurang selektif dalam proses lelang kegiatan.

“Dalam temuan itu ULP hanya melihat dari segi administrasi saja, tidak mengecek faktual penyedia tersebut mampu dalam pelaksanaan atau tidak,” tuturnya.

Dari kejadian itu Pranoto menyampaikan bahwa ada yang dirugikan yakni masyarakat yang tidak bisa menikmati anggaran APBD tersebut. Dua alasan tersebut yang paling di sayangkan adalah penyedia lari tidak mengerjakan kegiatan yang telah dimenangkan, karena tidak memiliki anggaran untuk mengerjakan.

Meskipun tetap ada sanksi, namun sanksi administrasi dengan memutus kontrak dan catatan hitam itu tidak seimbang dengan kerugian yang terjadi karena masyarakat tidak bisa menikmati fasilitas APBD. Karena ULP dalam hal proses lelang hanya melihat secara administrasi.

“Cek fktual anggaran dan sisi stok barang penyedia tidak ada berarti ULP sangat lalai dengan tugasnya. Karena mengakibatkan paket jalan hotmix belum bisa dilakukan,” terangnya.

Selain evaluasi APBD, Pranoto juga mengatakan bahwa Komisi III juga tengah melakukan evaluasi kegiatan pada perubahan APBD 2022. Dimana yang terjadi selalu waktu pekerjaan yang mepet. Apalagi pelaksanaan kegiatan APBD induk masih belum selesai juga hingga pelaksanaan dalam perubahan APBD.

Maka atas kejadian itu Komisi III merekomendasikan eksekutif bahwa untuk perubahan APBD 2023 ini pada bulan juli sudah harus tetapkan, sehingga pelaksanaan kegiatan dalam perubahan APBD tidak tergesa gesa. Harusnya bulan juli pekerjaan sudah 80 persen, sehingga evaluasi APBD segera bisa di buka dan bisa memilih penyedia yang profesional.

“Penekanan kami, bulan juli anggaran pelaksanaan kegiatan harus sudah ada di penyedia, ULP juga harus bekerja keras,” pintanya.

Karena banyak temuan yang diterangkan Pranoto banyak adanya kemoloran antara APBD induk dan perubahan dimana masih menjadi satu kesatuan. Selain itu juga proses usulan melalui SIPD yang merupakan produk daerah yang dikembalikan. Seharusnya hal yang tidak perlu terjadi untuk mempercepat proses pelaksanaan kegiatan.

Karena dalam penyusunan SIPD masih sekedar usulan, maka menurut Komisi III untuk pengajuan usulan dari anggota DPRD tidak usah sampai ke titik koordinat, kelengkapan berkas itu ketika nanti saja dimana usulan sudah disetujui untuk terealisasi.

Alhasil hal itu sudah di sepakati bersama maka tidak perlu sampai kelengkapan berkas jika masih sekedar usulan saja. Untuk usulan SIPD dari DPRD sendiri sebanyak 30, atas kejadian itu sehingga Komisi III menekankan jangan membuat aturan yang tidak di atur dan juga bukan kewenangannya.

“Kelengkapan administrasi itu nanti saja ketika usulan sudah di setujui untuk di realisasi, jadi jika masih sebatas usulan tidak perlu administrasi yang banyak karena untuk mempercepat proses,” pungkasnya. (ADV)