Samsul Apresiasi Pemkab Trenggalek Raih WTP Ketujuh

TRENGGALEK, NUSANTARAPOS – DPRD Kabupaten Trenggalek mengapresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek atas keberhasilan mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Jawa Timur atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022.

Apalagi, opini WTP ini diterima Pemkab Trenggalek untuk yang ketujuh kalinya secara berturut-turut sejak 2016. Hasil laporan diterima Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam mendampingi Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin bertempat di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Jatim, Kamis (25/05/2023).

Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam melalui sambungan tlf menyampaikan bahwa pemeriksanaan terhadap laporan keuangan bertujuan memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan.

“Kami ucapakan selamat atas opini tersebut, yang berarti Trenggalek telah mendapat opini WTP 7 kali berturut-turut,” ucapnya.

Opini ini diterangkan Samsul merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Pihaknya mengapresiasi segala upaya yang telah dilakukan oleh seluruh jajaran di lingkup Pemkab Trenggalek untuk mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan daerah secara transparan dan akuntabel.

Ia juga berharap pimpinan dan anggota DPRD dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi laporan yang disampaikan BPK dalam rangka mendorong pemerintah agar lebih meningkatkan pengelolaan dan tanggungjawab APBD secara transparan dan akuntabel.

“Karena hal tersebut tentunya tidak lepas dari peran dan kerjasama yang baik dari DPRD,” terang Samsul.

Samsul juga mengatakan DPRD akan selalu mendorong Pemkab untuk dapat menyajikan laporan keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan wajib mempertahankan WTP karena telah mendapatkan opini WTP tujuh kali berturut-turut.

Tujuan akhir dari semuanya adalah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat. Semua berharap semoga laporan hasil pemeriksaan dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah dalam kurun waktu 60 hari.

Sementara itu Kepala Perwakilan BPK RI Jawa Timur Karyadi, mengatakan bahwa pemeriksaan laporan keuangan tersebut merupakan wujud komitmen positif terhadap pengelolaan keuangan di daerah.

Karyadi berharap kedepan Pemerintah Daerah bisa memanfaatkan pengelolaan anggaran dengan semaksimal mungkin untuk mendorong kesejahteraan masyarakat.

Disisi lain BPK Perwakilan Jatim turut mengapresiasi atas suport dukungan dan kegigihan jajaran Pemkab Trenggalek dalam memberikan data untuk pemeriksaan sehingga berjalannya pemeriksaan LKPD di Trenggalek berjalan lancar. (ADV)