HUKUM  

Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto Dilaporkan Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto dan Ammy Amalia Fatma Surya.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID –  Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto dilaporkan atas dugaan tindakan pelecehan seksual secara verbal oleh anggota Partai Nasdem, Ammy Amalia Fatma Surya. Laporan ini telah dilaporkan ke Mabes Polri pada 10 April 2023 lalu, atas dugaan tindakan pelecehan seksual verbal.

“Secara keseluruhan, unsur penting dari pelecehan seksual adalah adanya ketidak inginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual,” ujar Ammy Amalia dalam pernyataannya, Kamis (8/6/2023).

Sehingga, kata Ammy, perbuatan seperti siulan, kata-kata, komentar yang diluar budaya atau sopan santun, tidak dikehendaki oleh si penerima perbuatan tersebut, maka perbuatan itu dikategorikan sebagai pelecehan seksual.

Dalam penjelasannya, Ammy yang juga merupakan anggota DPR RI periode 2014-2019 itu menyebut menanyakan hal yang bersifat seksual sehingga membuat orang tidak nyaman juga dapat dikenakan pasal 281 KUHP.

“Adapun pasal 281 KUHP mengatur pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,” pungkas mantan anggota Komisi II DPR itu.

Sementara itu Sugeng Suparwoto saat dimintai tanggapan, Jumat (9/6/2023) mengenai laporkan yang ditujukan padanya masih diam seribu bahasa.

Untuk diketahui Ammy Amalia Fatma Surya menjadi anggota DPR RI melalui Partai Amanat Nasional (PAN), kemudian pada pemilu 2019 lalu Ammy maju di dapil Jawa Tengah VIII melalui Partai Nasdem bersamaan dengan Sugeng Suparwoto yang berada di dapil yang sama.

Pada kesempatan terpisah Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi Kamis (8/6/2023) membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pelecehan itu.

“Laporan tersebut dalam bentuk dumas atau pengaduan masyarakat, telah diterima. Saya belum tahu, yang jelas dari penerima laporan bahwa laporan tersebut belum dalam bentuk laporan polisi, tetapi masih dalam bentuk pengaduan masyarakat. Nanti kita update lagi,” ungkapnya.