Said Iqbal: KSPI Gugat Omnibus Law di Sidang ILO PBB

Jakarta, Nusantarapos – Presiden KSPI sekaligus Ketua Partai Buruh Said Iqbal mengajukan gugatan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam sidang Komite Aplikasi Standar di Forum ILO (Internasional Labour Organization) PBB di Swiss, 8 Juni 2023 kemarin.

“KSPI meminta ILO mengecam atau mengutuk dan mengambil langkah-langkah terhadap Omnibus Law. Di dalam sidang itu sikap KSPI didukung pemerintah Amerika Serikat, ” ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Senin (12/6/2023).

Selain itu, Serikat pekerja Amerika (AFLCIO) juga meminta agar pemerintah memperhatikan hak-hak buruh. Menurut mereka, Omnibus Law melanggar hak-hak buruh, misalnya upah murah, outsourcing, serta Permenaker No. 5 Tahun 2023 tentang pemotongan upah 25 persen.

“Itu melanggar hak asasi, tidak ada di dunia upahnya dipotong 25 persen, ” jelasnya.

Selain itu, juga tidak ada kepastian bagi pekerjaan perempuan yang mengambil cuti haid dan cuti melahirkan. Termasuk juga mengenai PHK dan hak pesangon buruh.

“Poin-poin inilah yang diambil KSPI dan didukung Amerika dan Serikat Pekerja Amerika dinyatakan Omnibus Law dilanggar, ” tegas Said Iqbal.

Langkah yang diambil KSPI, Said Iqbal menegaskan akan mengirim surat ke Kedubes Amerika agar Pemerintah Amerika memperhatikan penyimpangan-penyimpangan hak buruh di Indonesia.

“Pemerintah Indonesia bisa kena sanksi perdagangan. Dari sisi internasional, KBRI di seluruh dunia itu akan ada aksi. Minimal Serikat buruh disana akan mengirimkan surat protes (KBRI Indonesia). (Khawatirnya), jika Indonesia berhasil menerapkan Omnibus Law, maka negara Asean bisa mengikuti, ” paparnya.

Indonesia adalah anggota ILO, jadi menurutnya wajar jika KSPI mengadu ke PBB. “Mereka mengeksploitasi buruh outsourcing seumur hidup, akibat upah menurun maka daya beli turun. Akibatnya PHK dimana-mana. Coba di Indonesia pertumbuhan ekonomi naik, tapi PHK dimana-mana. Logika apa? Itu artinya pertumbuhan ekonomi kita di Indonesia tidak menyerap ekonomi kita, ” cetusnya.

Dalam kesempatan itu, Said Iqbal juga menyoroti pertumbuhan ekonomi Indonesia tumbuh 5 persen. “Kalau ekonomi naik 5 persen, harusnya penyerapan tenaga kerja 2 juta orang. Ini PHK dimana-mana, ” tandasnya.

Terakhir, dia menegaskan bahwa Partai buruh dan KSPI akan terus melakukan perlawanan terhadap UU Cipta Kerja, Judicial Review dan Presidential Threshold. (Arie)