DAERAH  

Pos Penjaga di Lingkungan Kantor Pemkab Bogor Ternodai 5 Oknum Satpol PP Pesta Miras

CIBINONG, NUSANTARAPOS – Belum lama ini Kantor Pemerintah Kabupaten Bogor dihebohkan dengan beredarnya sebuah video di media sosial, menayangan oknum aparatur Satpol PP pesta miras di sebuah pos penjagaan dekat Rumah Dinas Bupati Bogor.

Pasalnya, Pos Penjaga Kantor Pemkab Bogor ternodai dengan etika oleh ulah beberapa oknum anggota Satpol PP Kabupaten Bogor dengan sengaja melakukan perbuatan yang melanggar peraturan yang berbunyi dilarang membawa atau memiliki minuman keras ber alkohol ke dalam lokasi kerja.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid akhirnya menepati janji dan ucapannya yang bakal menindak tegas hingga melakukan pemecatan kepada oknum Bantuan Polisi (Banpol) PP yang menenggak miras saat menjaga pos jaga di komplek perkantoran Tegar Beriman, Sabtu (01/07/23) dini hari, akhir pekan lalu.

Diungkapkan oleh Cecep Imam Nagarasid selaku Kasatpol PP Tegar Beriman itu, melakukan pemecatan kepada lima (5) oknum melalui cuplikan video yang dia sebar kepada awak media, pada Kamis (06/07/23).

“Assalamualaikum Wr Wb, saya Cecep Imam Nagarasid, Kasatpol PP Kabupaten Bogor, menyimak dan memperhatikan video viral pada tanggal 1 Juli 2023,” ujarnya Kasatpol PP, Cecep Imam dalam keterangan videonya.

Dirinya menjelaskan, atas video viral berdurasi 14 detik dirinya mengaku menyayangkan dan sangat prihatin terhadap kejadian tersebut. Adapun langkah yang diambil pihaknya yang telah memerintahkan sekdis selalu ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Kabid Pembinaan, kasie Pembinaan kasus umum kepegawaian serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satpol PP Kabupaten Bogor telah melakukan pendalaman serta menggali keterangan dari yang bersangkutan.

Sebagai barang bukti video viral beredar kemana-mana ditemukan empat (4) orang yang memang terlihat sedang melakukan minum-minuman keras. “Setelah dilakukan pendalaman, dari empat orang, kini muncul menjadi lima (5) orang. Adapun inisialnya, RS, WQ, RF, AS dan DY,” ujarnya.

Lanjut Cecep, Perlu diketahui bahwa berdasarkan pendalaman minuman tersebut, dibeli bukan dari barang sitaan yang dilakukan oleh satuan penegak perda itu. Dan untuk 5 oknum ini, melanggar perjanjian kerja dan fakta integritas yang telah dituangkan pada awal perjanjian kontrak tersebut ditandatangani.

“Yaitu, awal tahun 2023 lalu. Dimana, didalam perjanjian dan fakta integritas itu memuat hak kewajiban, larangan, serta sanksi,” ujarnya.

Cecep menegaskan, “Jadi sekali lagi, pada oknum atau lima (5) oknum ini diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH. Saya atas nama Pol PP Kabupaten Bogor, mengucapkan permohonan maaf pada warga masyarakat, pimpinan termasuk dewan yang saya hormati,” ujarnya.(Rizky)