DAERAH  

Bea Cukai Jatim Cegah Kerugian Negara Semester I 2023 Sebesar Rp 38 Miliar

TRENGGALEK, Nusantarapos.co.id – Pada semester I, yakni pada bulan Januari hingga Juni 2023, negara terselamatkan dari kerugian puluhan miliar rupiah. Penyelamatan itu dari penyitaan terhadap rokok ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Hal itu disampaikan kantor wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur dalam kegiatan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan bidang cukai dalam rangka berantas rokok ilegal, bertempat di obyek wisata watulawang durensari, Kecamatan Watulimo.

Kasat Pol PP Jawa Timur Muhamad Hadi Wawan Guntoro saat dikonfirmasi awak media usai pelaksanaan sosialisasi menyampaikan bahwa kegiatan kali ini tentang sosialisasi undang-undang tentang cukai, cukai ini berbasis tembakau untuk memberi pemahaman kepada seluruh masyarakat tentang rokok ilegal.

“Kita mengajak pemberantasan rokok ilegal untuk di galakkan, bahwa jika rokok ilegal tidak diberantas potensi pendapatan negara juga akan menurun,” ungkapnya, Rabu (12/7/2023).

Hadi juga menyampaikan bahwa semua tahu pajak adalah pendapatan negara dan digunakan untuk kegiatan pembangunan, apalagi presentasi dari cukai tembakau ini sangat besar. Maka mulai dari produksi, distribusi dan konsumsi harus terjaga dan ada jaminan standar tentang rokok.

Dalam hal ini, Satpol PP memiliki kewenangan membantu sosialisasi dimana telah memiliki personil di setiap daerah. Maka pihaknya juga gencar terus melakukan sosialisasi untuk para pelaku usaha industri rokok kecil untuk naik kelas.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur II, Fathony Kurniawan juga menuturkan bahwa peredaran rokok ilegal harus di berantas karena memiliki imbas terhadap pendapatan APBN.

Sesuai ketentuan yang berlaku, hasil dari pendapatan cukai rokok sebanyak 3 persen dari dikembalikan ke provinsi yang selanjutnya disebut Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Jadi dalam hal ini bea cukai memiliki kepentingan demi APBN dan APBD, karena secara nyata manfaat hasil dari hasil cukai akan kembali ke masyarakat. Seperti di APBN digunakan untuk pembangunan negara dan membiayai kehidupan bernegara.

“Pembagian DBHCHT sendiri sebesar 50 persen digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, 40 kesehatan dan 10 persen untuk penegakan hukum,” jelasnya.

Diperinci oleh Fathony, seperti subsidi pembayaran pupuk, BPJS dan bantuan langsung tunai, contoh kecil itu merupakan kontribusi dari DBHCHT. Untuk provinsi jawa timur sendiri merupakan salah satu penyumbang cukai terbesar skala nasional.

Tercatat sekitar Rp 141 triliun masuk ke dalam penerimaan APBN. Sedangkan untuk kerugian negara dengan adanya rokok ilegal sendiri setiap tahunnya terbilang naik. Data statistik 3 tahun terakhir naik, tahun 2022 mencapai Rp 56 miliar kerugian negara dari tangkapan rokok ilegal.

“Bahkan untuk tahun ini, di semester satu sudah mencapai Rp 38 miliar, artinya peredaran rokok ilegal meningkat,” paparnya.

Fathony juga menambahkan dengan maraknya rokok ilegal maka semua aspek harus melakukan kolaborasi, mulai dari melakukan operasi dan penindakan serta sosialisasi.

Untuk penanganan rokok ilegal sendiri dimana paling banyak berada di jalur tol yang digelar oleh tim hantu tol trans jawa. Bea cukai juga memiliki aplikasi pengawasan rokok ilegal, dimana aplikasi itu dapat di manfaatkan secara langsung oleh satpol pp di daerah.

“Maka untuk menekan itu, pencegahan dengan cara edukasi terus dilakukan agar masyarakat tahu dan tidak membeli rokok ilegal karena dapat merugikan negara,” pungkasnya.