Baru Menjabat Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Tangani Kasus Penembakan Polisi di Cikeas

CIBINONG, NUSANTARAPOS – Tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1396/VI/KEP./2023 tanggal 24 Juni 2023 seperti dilihat Dialog, Senin (26/6/2023). TR dengan klasifikasi biasa tersebut ditandatangani As SDM Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Belum lama ini, pada Senin (17/07/23) AKBP Rio Wahyu Anggoro resmi menjabat Kapolres Bogor, Polda Jawa Barat (Jabar). Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2004 meneruskan kebijakan pendahulunya yaitu AKBP Iman Imanuddin yang sekarang menjabat Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya.

Selang beberapa lama kemudian, AKBP Rio Wahyu Anggoro baru menjabat sebagai Kapolres Bogor dengan adanya kasus penembakan terhadap salah satu anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri Bripda IDF di Asrama Polri, di Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, Minggu, (23/07/23)

Diungkapkan AKBP Rio Wahyu Anggoro saat konferensi pers menjelaskan, Dua anggota Densus 88 Anti Teror Polri, yakni Bripda IMS alias IM dan Bripka IG alias IGD, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Bripda IDF alias ID.

Bripda IM dan Bripka IG dijerat pasal Pembunuhan. “Pasal yang kami terapkan, untuk tersangka IMS Pasal 338 dan/atau 359 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Untuk tersangka IGD Pasal 338 juncto 56 dan/atau 359 juncto 56 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ujarnya kepada wartawan, Jumat, (28/07/23).

Kedua tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kedua tersangka sedang ditahan atau dipatsus. “Untuk ancaman pidananya, pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” Ujarnya.

Lebih lanjut, selain ditetapkan sebagai tersangka keduanya juga dilakukan penahanan di tempat khusus. Keduanya ditahan di Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta. “Sementara masih dipatsus di Div Propam Mabes Polri,” Ujarnya.

Sebelumnya, Bripda IDF tewas setelah tertembak senjata api milik seniornya Bripda IMSP pada Minggu (23/7), pukul 02.50 WIB di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa barat.

Peluru dari senjata api diduga milik Bripka IG menembus leher bagian belakang telinga Bripda IDF dari kanan ke kiri. Ia tewas setibanya di Rumah Sakit Kramat Jati Polri Jakarta.

Jenazah Bripda IDF telah dipulangkan ke kampung halamannya di Pontianak, Kalimantan Barat, dan dikebumikan pada Selasa (25/07/23).

Diketahui, Bripka IGD dan Bripda IMS, merupakan anggota Densus 88 Mabes Polri lahir pada 27 Februari 2022 dari pasangan Y Pandi dan Inosensia Antonia Tarigas. Sebelum menjadi polisi dan bertugas di Ibu Kota, Bripda IDF bersama keluarga tinggal di Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.

Pria yang akrab disapa Rico ini bertugas sebagai anggota Sub-Bagian Tahanan dan Barang Bukti (Subbagtahti) Bagian Operasional (Bagops) Densus 88 Antiteror Polri. (Rizky)