HUKUM  

Anomali Sebuah Ajakan Rocky Gerung yang Merobek Simbol Negara

Tim Hukum Merah Putih, C. Suhadi dan Rocky Gerung.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Tim Hukum Merah Putih, C. Suhadi menganggap simbol negara telah dirobek, dihina dan direndahkan oleh seorang Rocky Gerung. Hal ini sejalan dengan pernyataannya didepan Aksi Akbar Buruh yang berencana akan demo pada, 10 Agustus 2023 mendatang dalam rangka menggulingkan pemerintahan yang sah, Presiden Jokowi.

“Yang hebatnya dalam ‘ajakan’ atau lebih tepatnya dalam bahasa hukum ‘hasutan’ seorang RG telah mengucapkan kata-kata yang tidak pantas kepada seorang Presiden dengan mengatakan ‘To**l’. Hinaan ini dihubungkan dengan kunjungan Presiden ke China dalam rangka mengandeng investasi IKN (Ibu Kota Nusantara). Dan menurut Rocky kunjungan itu hanya untuk kepentingan dirinya, dan Presiden Jokowi tidak memikirkan kita,” ungkap C. Suhadi, melalui keterangan tertulis, Senin (31/2023).

Jujur, lanjut Suhadi, dalam kacamata mana seorang RG hingga mengatakan hal yang sangat melukai perasaan masyarakat Indonesia. Mengingat, kunjungan ke China dalam rangka tugas negara, bukan jalan-jalan yang tidak ada artinya.

Selain itu, menurutnya Presiden Jokowi dalam rangka kunjungan ke China statusnya masih kepala negara dan kepala pemerintahan yang sah. Sehingga secara yuridis baik secara de facto maupun de jure masih dibenarkan menurut hukum. Dengan begitu tidak ada prosedur yang dilanggar oleh seorang Presiden.

“Bercermin dari prosedur ketatanegaraan yang baku, maka pernyataan seorang RG sudah masuk ranah pidana yang dapat di hukum. Utamanya pada Penghasutan dan Makar seperti diatur dalam pasal 160 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. Dan pasal penghasutan, seperti diatur dalam pasal 160 KUHP, masuk delik formal yang dapat langsung di pidana tanpa melihat ada dan tidaknya dampak dari Penghasutan itu. Sehingga tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak menindak lanjuti perkara ini,” paparnya.

“Tindak pidana makar seperti diatur dalam pasal 107 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara. Dan makar dalam hukum pidana banyak diatur dalam pasal 103, 104, hingga pasal 110 KUHP. Namun tiap pasalnya mempunyai dimensi yang berbeda. Dan kaitan ‘niat’ RG mendukung Aksi Akbar Buruh barangkali masuk dalam pasal 107 KUHP, karena tujuannya hendak menggulingkan pemerintahan yang sah,” imbuh Suhadi.

Terkait makar di pasal 107 KUHP, Suhadi pernah membuat beberapa tulisan seperti dalam tulisan dengan judul “Dewi Sang Pemberani” dan disitu jelas uraian, apa itu makar.

Dan menurut hukum makar atau menurunkan pemerintahan yang sah boleh saja, asalkan kata dia, pemerintah melakukan korupsi besar-besaran dan ekonomi mengalami kehancuran dan lain-lain yang bernuansa kemunduran. Sehingga, memerlukan kekuatan rakyat dan buruh untuk bergerak menggulingkan pemerintahan yang sah.

“Apakah dibawah pemerintahan Jokowi negara dalam keadaan kedaruratan ekonomi, politik dan lain-lain? Jawabnya, Tidak. Hal ini dibuktikan bukan hanya sandang pangan yang tercukupi akan tetapi pembangunan bergerak begitu luar biasa, bahkan kita (Indonesia) masuk negara yang kuat dalam masalah ekonomi. Dan hal itu diakui oleh negara-negara luar, seperti; Eropa, China, Malaysia, dan lain-lain. Jadi, tidak ada alasan apapun untuk menurunkan Jokowi dari kursi Presiden, kecuali mereka mereka yang mau merongrong negara, seperti Rocky Gerung,” tegas Suhadi.

“Sehingga atas dasar itu, kami meminta kepada aparat kepolisian agar segera memproses laporan dari teman-teman relawan Jokowi dan menangkap Rocky Gerung berikut para gerombolannya,” pungkasnya.