MUI; Mendorong Undang-Undang Anti-Islamofobia Global

NUSANTARAPOS || JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, telah mengajukan dorongan penting untuk adopsi undang-undang anti-Islamofobia di seluruh dunia. Hal ini didasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan, kebebasan beragama, dan penghargaan terhadap perbedaan yang terdapat dalam ayat-ayat Al Quran.

Sudarnoto Abdul Hakim mengangkat isu penting ini dengan alasan bahwa kasus Islamofobia masih sering terjadi di beberapa negara. Islamofobia merupakan sebuah fenomena di mana terdapat kebencian atau ketakutan yang tidak rasional terhadap Islam, yang dapat menciptakan ketidakstabilan di ranah publik dan bahkan bisa mencapai level penistaan atau penodaan agama, dilansir dari laman Antaranews.com Jum’at (11/8/2023).

Dorongan dari MUI ini mencerminkan upaya untuk melindungi hak-hak dan martabat umat Islam di seluruh dunia, serta untuk mempromosikan toleransi dan penghargaan terhadap keberagaman dalam masyarakat global. MUI berharap agar masyarakat internasional dapat bersama-sama bekerja untuk mengatasi Islamofobia dan memastikan bahwa hak-hak dasar semua individu dihormati tanpa diskriminasi berdasarkan agama atau keyakinan. (*)