DAERAH  

Ngaku Beli Lewat Online, Kota Depok Masih Marak Rokok Ilegal Tanpa Bea Cukai

Rokok Ilegal

DEPOK, NUSANTARAPOS,-Belum lama ini pihak Bea Cukai pada tanggal 15 Juni 2023, Bea Cukai Bogor dan Satpol PP Kota Depok berkoordinasi dalam penyusunan rencana kerja pengalokasian anggaran DBHCHT Kota Depok Tahun 2023 terwujudnya melalui pelaksanaan rapat koordinasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).

Namun anehnya upaya penertiban peredaran rokok ilegal Kota Depok yaitu sekitar pinggiran ataupun perbatasan wilayah Kota Depok, belum maksimal dilakukan oleh instansi terkait. Pasalnya, rokok tanpa pajak cukai diduga masih marak beredar di kalangan masyarakat dan menyasar retail modern, agen pengiriman, toko, dan pasar tradisional.

Bahkan saking bebasnya para pengedar serta penjual rokok tanpa Cukai itu semakin menjadi, karena mereka berani menjual secara tertutup hingga tanpa ada aparat penegak hukum yang menyentuh.

Penelusuran Wartawan dilapangan, tidak sedikit toko kelontong dan warung yang menjual rokok tanpa cukai alias ilegal di sekitar wilayah Cipayung dan Mampang Depok. Namun, oleh penjualnya rokok tersebut di sembunyikan. Ketika ada pembeli, terutama pelanggannya saja rokok ilegal itu dikeluarkan.

“Iya saya menjualnya, tapi sayama menjual eceran untuk kebutuhan konsumen perokok yang tidak mampu membeli rokok yang ada cukainya,” ujar seorang pedagang eceran yang minta namanya di rahasiakan, Sabtu (23/09/23).

Ia mengaku, rokok tanpa cukai tersebut dibelinya dari Online dan paket dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman.

Menurut Tokoh Masyarakat yang tidak mau sebutkan namanya mengatakan, dengan meningkatnya harga rokok saat ini sangat menguntungkan para produksi rokok ilegal. “Hampir menyeluruh kalangan mulai dari menengah kebawah banyak yang membeli rokok tanpa bea cukai” ujarnya.

Kalangan remaja khususnya di Kota Depok mayoritas merokok tanpa ada lebel bea cukai dari bermacam- macam merk rokok ilegal. “Rokok ilegal di pinggiran kota Depok saat ini mudah didapat dan dibeli oleh kalangan remaja mulai dari warung dan toko rokok yang ada di pinggiran Kota Depok” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2023 tentang rincian DBH CHT pada tahun anggaran 2023. Peraturan ini merupakan aturan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 130/2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023.

Merujuk PMK Nomor 3 Tahun 2023, berikut ini rincian besaran DBH CHT menurut provinsi atau kabupaten/kota. Sebagai informasi, tahun ini pemerintah daerah sebesar Rp 5,47 triliun. Jumlah tersebut naik 24,32 persen dibandingkan pada tahun sebelumnya yang senilai Rp 4,4 triliun.(Rizky)