DAERAH  

Laksanakan Tahapan Penutupan Ruko, Aliansi Warga Jombang Maju Apresiasi Ketegasan Pj Bupati

JOMBANG,NUSANTARAPOS,- Ketua Aliansi Warga Jombang Maju Wibisono memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada Pj Bupati Jombang Sugiat, atas bentuk sikap tegasnya Pj Bupati yang melaksanakan tahapan menutup Ruko Simpang Tiga. Yang mana sampai saat ini, Aset ruko bekas terminal Jombang milik Pemerintah Daerah itu masih dikuasai beberapa orang pengemplang sewa, lantaran itu BPK RI mendapatkan temuan yang menyebabkan Kerugian Negara Miliaran Rupiah. Jumat, 24/11/23 pagi.

Wibisono sebagai ketua Aliansi Warga Jombang Maju menyampaikan, ia bersama Aliansi memberikan Apresiasi atas sikap tegas Pj Bupati Sugiat, dengan bentuk dilaksanakannya tahapan proses penutupan ruko simpang tiga.

“Saya bersama masyarakat mayoritas, mendapatkan informasi saat ini Pj Bupati Jombang sudah mengintruksikan untuk melakukan tahapan himbaun penutupan aset ruko simpang tiga milik Pemda. Meski masih tahapan melalui surat himbauan pengosongan, kami bersama tim Aliansi Warga Jombang Maju memberikan Apresiasi kebanggaan setinggi-tingginya atas ketegasan sikap Pj Bupati Jombang Sugiat. Namun jangan sampai diabaikan, kami akan terus mengawal ketegasan Pj Bupati Jombang Sugiat untuk melaksanakan tahapan itu sampai selesai, sampai ditutup, sesuai hasil perintah putusan rekomemdasi Pansus DPRD Kabupaten Jombang yang berbunyi menutup dan mengambil kembali Aset ruko milik Pemda itu,” tuturnya.

Sikap Tegas yang diambil Pj Bupati Jombang Sugiat, untuk mengambil langkah menutup ruko simpang tiga ini adalah sebuah langkah yang adil dan tidak tebang pilih. “Ini bentuk ketegasan Pj Bupati yang adil untuk semua masyarakat, didalam polemik ruko simpang tiga ini supaya ada titik terang. Kalau penghuni ruko mau melunasi kerugian Negara miliaran rupiah itu ya silahkan diperpanjang lagi masa sewanya, jadi ada PAD masuk dan itu bermanfaat bagi seluruh masyarakat se-Kabupaten Jombang, bilamana tidak mau melunasi ya silahkan pergi supaya Pemda dapat mengelola lagi ruko itu dan ada PAD masuk,” tutup Wibisono.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang Suwignyo menegaskan, pada hari ini pihaknya beserta jajaran yang lain sudah memberikan surat kepada penghuni ruko simpang tiga. “Himbauan untuk melunasi sampai dengan senin, 27 November 2023. Untuk menjaga stabilitas di masyarakat, kita beri kesempatan mereka untuk melunasi sampai dengan batas waktu yg diberikan. Setelah himbauan itu tidak diindahkan maka ada langkah yang lebih tegas lagi,” tegasnya. (Udn)