HUKUM  

Demi Jaga Netralitas dan Pemilu Jurdil, Para Ketum Advokat Deklarasikan Organisasi Advokat Indonesia Bersatu

Para Ketum Organisasi Advokat berfoto bersama dan bergenggaman tangan usai deklarasi Advokat Indonesia Bersatu untuk Pemilu Jurdil.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID –  Beberapa waktu belakangan banyak advokat yang mengatasnamakan organisasi tertentu secara terbuka mendukung salah satu capres-cawapres. Meskipun di dalam Undang-Undang Advokat itu tidak dibenarkan karena dianggap melanggar kode etik.

Untuk itu sejumlah ketua umum organisasi Advokat seperti Palmer Situmorang (AAI ON), Ranto Simanjuntak (AAI Maju Bersama), Luhut Pangaribuan (Peradi RBA), Juniver Girsang (Peradi SAI), Teguh Samudra (FERARI), Tjoetjoe Sandjaja Hernanto (KAI), Susilo Lestari (Ikadin), Zakirudim Chaniago (IPHI 1987), Diarson Lubis (SPI), Tommy Sugih (AKHI/HKHPM) dan lainnya megadakan deklarasi bersama “Organisasi Advokat Indonesia Bersatu” untuk Pemilu Jurdil di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).

“Kami, yang bertandatangan dibawah ini, pimpinan Organisasi Advokat, sebagai penegak hukum memandang perlu untuk membuat sebuah deklarasi bersama menyongsong Pemilihan Umum Tahun 2024,” ujar salah satu deklarator.

Menurut Dia, mencermati situasi dan kondisi yang berkembang saat ini, kami sebagai bagian kekuasaan kehakiman menegaskan prinsip non-partisan yang wajib ditegakkan oleh organisasi advokat.

Prinsip non-partisan memilki makna organisasi advokat sebagai bagian kekuasaan kehakiman bersikap netral, tidak memihak, dan tidak melakukan perbuatan diskriminatif dan/atau mendukung salah satu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Kami juga menegaskan bahwa organisasi advokat penting dan perlu mewujudkan Pemilihan Umum yang demokratis, yang sejati; tanpa kekerasan dan kecurangan. Karenanya, Organisasi Advokat mendukung partisipasi penuh warga negara dalam proses Pemilihan Umum yang Jujur dan Adil,” ungkapnya.

Usai deklarasi dan membubuhkan tanda tangan bersama para ketua umum tersebut melakukan sesi foto bersama, mereka sepakat jika ada advokat yang melakukan dukungan dengan mengatasnamakan organisasi advokat maka harus diberikan sanksi meskipun hanya sebatas sanksi sosial.

Advokat Dukung Capres, Sama Saja Rendahkan Profesi

Sementara itu Ketum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Palmer Situmorang salah satu deklarator acara tersebut menyindir advokat yang secara sadar mendukung salah satu pasangan capres. Dia menilai hal itu sama saja merendahkan profesi advokat.

“Advokat itu aparat penegak hukum pencari keadilan seperti Polisi dan Jaksa. Kalau ada mobilisasi untuk mendukung salah satu capres itu sama saja merendahkan profesi,” kata Palmer.

Palmer menjelaskan, beberapa waktu lalu ada advokat yang bahkan secara organisasi dan terang-terangan mendukung salah satu capres. Jika melihat UU advokat maka apa yang dilakukan olehnya sudah menyalahi kode etik.

“Dalam UU advokat nomor 18 2003 memang tidak dijelaskan secara gamblang. Namun hal itu merupakan etika yang tak boleh dilanggar,” jelasnya.

Dilokasi yang sama salah satu Ketua DPP AAI Johanes Raharjo menuturkan sesuai UU advokat, bahwa advokat berstatus sebagai Penegak Hukum, seperti halnya Polisi, Jaksa , Hakim.

“Sebagai penegak hukum maka Adv berperan untuk menegakkan hukum, kebenaran, keadilan, hak asasi manusia. Oleh karenanya advokat sebagai profesi Officium Nobile maupun Organinasi Advokat tidak boleh dibawa arus untuk digunakan mendukung salah satu Capres tertentu,” tegasnya.

Johannes menuturkan memilih adalah hak tiap warga negara, Jika mau menggalang dukungan untuk Capres tertentu, janganlah mengatasnamakan Advokat atau Organisasi Advokat

“Silahkan dengan nama pribadi jangan mengatasnamakan profesi,” tutupnya.