DAERAH  

Proses Hukum Dan Pengambilan Alih Aset Ruko Milik Pemda Jombang Mandek, Aliansi LSM Ancam Gelar Demo Besar

Ruko Simpang Tiga Jombang

JOMBANG,NUSANTARAPOS, – Tahapan pengambilan alih Aset ruko yang berada di simpang 3 bekas terminal Kabupaten Jombang sudah dilaksanakan oleh jajaran Pemda akhir tahun kemarin, namun ada 2 pengemplang ruko yang enggan meninggalkan atau mengosongkannya. Bukan hanya 2 pengemplang sewa itu yang belum juga diusir dari ruko oleh Pemkab Jombang, namun persoalan bertambah lantaran proses hukum pengemplang sewa yang dijanjikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang akhir tahun lalu selesai hingga kini tidak ada kabar lagi perkembangannya.

Ketua Aliansi LSM Jombang Wibisono mengaku sangat kecewa dengan APH maupun pihak Pemkab Jombang. Pasalnya, hingga saat ini proses hukum pengemplang sewa ruko simpang 3 berhenti dan tidak ada progres. “Kejaksaan tidak ada kabar, kemarin katanya akhir tahun lalu, tapi ini sudah berganti tahun juga belum ada ketetapan hukum yang pasti, apakah ada tersangka atau tidak. Kalau tidak ada tersangka itu menjadi lucu, karena temuan kerugian Negara sudah jelas angkanya mencapai miliaran rupiah, “ terangnya.

Wibisono bersama tim Aliansi LSM juga sudah berulang kali mengajukan audiensi dengan Pj. Bupati Jombang Sugiat, namun hingga saat ini belum juga ada tanda-tanda akan ditemui. “Dengan berbagai alasan pak Pj. Bupati yang terhormat selalu tidak hadir saat audiensi, kita ingin memperjelas langkah apa yang diambil oleh Pemkab Jombang terhadap penghuni ruko simpang tiga yang enggan meninggalkan atau mengsongkan ruko yang bukan miliknya lagi itu, apakah melaporkan kepihak Kepolisian terkait Pidana Penyerobotan atau mengusir paksa,” tegasnya.

Saat tim media mencoba konfirmasi kepihak Kejari Jombang, KadisDagrin, Kasatpol PP Kabupaten Jombang juga belum mendapatkan respon dan jawaban apapun. (Udn)