DAERAH  

Ketum ICPW Soroti Kinerja Dishub Kota Depok Terkait Dugaan Maraknya Angkot Tak Layak Beroperasi

JAKARTA, NUSANTARAPOS – Ketua Presidium Indonesian Civilian Police Watch (ICPW), Bambang Suranto menyoroti kinerja dinas perhubungan (Dishub) Kota Depok tentang dugaan pembiaran angkutan kota (Angkot) yang tidak layak beroperasi.

Bambang menuturkan, keberadaan transportasi umum khusunya Angkot sebagai moda transfortasi dalam kota dapat mempermudah masyarakat menjalankan aktifitas sehari-hari. Namun sayangnya Dishub Kota Depok diduga membiarkan izin operasi angkutan umum yang tidak layak beroperasi dan yang tidak melakukan perpanjangan KIR.

Beberapa contoh di antaranya yang pernah dialami oleh Ketua ICPW Bambang Suranto saat melintas di wilayah Kota Depok tepatnya di Jalan Sawangan, seperti lampu sein angkot yang mati.

“Kadang yang lebih parahnya lagi, saya sering kali melihat Angkot yang lampu utamanya sudah mati. Sehingga menyulitkan penglihatan di kala malam, kita selaku pengendara yang berada di belakang angkot, sering kesulitan melihat keberadaan Angkot di depan kita,” kata Bambang ketika dihubungi, Jumat (19/1/2024).

“Yang membuat saya tidak habis pikir, setiap kendaraan tentunya ada uji KIR. Ini yang menjadi pertanyaan, banyaknya angkot yang sudah tidak layak beroperasi. Apakah di loloskan uji KIR nya, atau memang tidak melakukan uji KIR,” bebernya.

Bambang menyebut, seharusnya pihak dinas perhubungan kota Depok bertindak tegas, dengan melakukan penertiban pada Angkot-angkot yang sudah tidak layak beroperasi, dan tidak membiarkan beroperasi.

Ia menjelaskan, Uji KEUR atau uji KIR ialah serangkaian kegiatan untuk menguji serta memeriksa bagian kendaraan bermotor, kereta tempelan, kereta gandengan, dan kendaraan khusus lainnya dalam rangka memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan. Pengujian ini dilakukan dan diawasi oleh otoritas Dinas Perhubungan.

Dan beberapa kendaraan yang wajib untuk dilakukan uji KIR ini antara lain ialah seluruh mobil yang menggunakan plat kuning, serta kendaraan ber plat hitam yang digunakan sebagai kendaraan angkutan taksi online.

“Fungsi kenapa mobil angkutan umum dan niaga ini harus di lakukan pengujian seperti ini tidak lain dan tidak bukan ialah agar kendaraan tersebut memenuhi syarat layak jalan, sehingga nantinya mobil tersebut tidak menimbulkan masalah di jalan raya seperti misalnya kecelakaan, maupun menimbulkan polusi udara,” ujarnya.(Tim/Ri)