DAERAH  

Minta Dukungan Raja, Lima PKL Gelar Aksi Topo Pepe di depan Kraton Yogyakarta

Foto : Lima orang Pedagang Kaki Lima menggelar aksi Topo Pepe di depan gerbang utama Kraton Yogyakarta, Senin (11/11/19). (Aka)

NUSANTARAPOS,JOGJA – Lima orang pedagang kaki lima (pkl) menggelar aksi Topo Pepe (duduk diam ditengah panas) di depan Gerbang Utama Kraton Yogyakarta, Senin (11/11/19).

 

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk permohonan kepada Sang Raja Yogyakarta Sri Sri Sultan Hamengkubuwono X untuk membantu mereka terkait akan digusurnya lahan mereka oleh penguasa lahan pengguna.

 

Rencananya pada Selasa (12/11) lapak berjualan yang telah mereka tinggali selama 30 tahun akan terkena penggusuran oleh pihak penguasa lahan pengguna bernama Eka Aryawan.

 

Salah satu pedagang Suwarni (53) mengatakan, lahan yang telah mereka diami selama ini merupakan satu-satunya untuk menghidupi keluarga.

 

“Lapak ini cuma sat-satunya milik saya dan teman-teman dan untuk mencari rezeki demi menghidupi keluarga,” ujar Suwarni.

 

Suwarni menjelaskan, pemilik kekancingan (pengusa lahan pengguna) tidak hanya akan menggusur akan tetapi juga menuntut ganti rugi sebesar 1,120 milyar ke Pengadilan Negeri Yogyakarta. Hal itu juga yang membuat beban dari kelima pkl itu semakin berat.

 

“Sudah digusur, dituntut 1 milyar lebih membuat kami tidak ada cara lain selain memohon kepada Ngarso Dalem (Sultan HB X) untuk dapat mencabut surat kekancingan tersebut,” jelasnya.

 

Panas terik yang menggelayuti seputaran lokasi aksi tidak menyurutkan tekad ke lima pkl untuk beranjak dengan tujuan agar Sultan HB X mau menemui dan membantu mereka.

 

Sebelum menggelar aksi Topo Pepe mereka melakukan long march dari lokasi lapak mereka dengan membawa sejumlah poster dan spanduk bertuliskan tuntutan perlindungan kepada Sultan HB X.

 

Kuasa hukum PKL dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Budi Hermawan menuturkan, pihaknya akan terus memberikan pendampingan kepada ke lima pkl.

 

“Mereka telah ada sejak tahun 60 an disana, hidup dan berjualan disana dan tidak pernah ada sengketa bahkan mereak taat membayar iuaran dan pajak,” tuturnya.

 

Terkait akan ada tindakan penggusuran Budi menyatakan, hal tersebut sangat janggal, pasalnya eksekusi lahan telah melanggar batas ketentuan.

 

“Hakim telah memutuskan bahwa lahan seluas 28 meter persegi yang digunakan para pkl tidak masuk dalam 73 meter yang digugat oleh pihak Eka Aryawan. Artinya mereka berada diluar kekancingan yang ada,” tegas Budi.

 

Aksi yang berlangsung sekitar dua jam lebih ini tidak mendapat tanggapan yang serius dari pihak Krton Yogyakarta dan rencannya mereka akan menggelar doa di makam Raja Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono IX di Imogiri Bantul Yogyakarta. (AKA).