DAERAH  

Terjadi Perlawanan, Proses Ekekusi Lahan PKL Gondomanan Tetap Berjalan

Foto : PKL dan aktivis menghadang proses eksekusi lahan kios di Pertigaan Gondomanan Jogjakarta,(12/11).

NUSANTARAPOS, JOGJA – Proses pengosongan atau eksekusi atas lahan pedagang kaki lima (pkl) yang berada di Pertigaan Gondomanan Jogjakarta mendapatkan perlawanan dari para PKL dan sejumlah aktivis, Selasa (12/11).

 

Penghadangan yang dilakukan tak pelak menyulut aksi saling dorong antara pihak pengeksekusi yaitu Pengadilan Neggeri Jogjakarta bersama aparat keamanan.

 

Aksi penghadangan tersebut tidak menyurutkan petugas PN Jogjakarta untuk tetap membacakan putusan hakim yang menyatakan agar para pedagang segera mengosongkan lapak dan lahannya.

 

Putusan Ketua PN Yogyakarta dibacakan oleh salah seorang juru sita Heru Prasetya, yang isinya bahwa seluruh pkl yang berada pada lokasi tersebut untuk segera mengosongkan lahan.

 

“Pada 9 November 2018, Ketua PN Yogyakarta telah mengeluarkan surat teguran kepada pihak tergugat, yakni para PKL agar mengosongkan lokasi dalam waktu maksimal delapan hari, sejak putusan pemohon (Eka Aryawan) dikabulkan dengan kekuatan hukum tetap. Sedangkan penetapan eksekusi tertanggal 27 Desember 2018,” ujarnya.

 

Heru menjelaskan, pengosongan harus tetap dilakukan diatas tanah seluas 28 meter ini dan itu menyangkut apapun yang ada atau tertanam diatasnya. Eksekusi ini dilakukan karena pihak pkl diyakini telah melawan hukum dengan tidak mengindahkan putusan PN Jogjakarta.

 

Sementara itu salah satu PKL Sugiyadi (53) menuturkan, para PKL Gondomanan sudah berjualan sejak tahun 1960-an di tanah yang diyakini merupakan Sultan Ground.

 

“Kami ada disini atas instruksi Sultan Hamengku Bowono IX namun pada tahun 2015 kami digugat sebesar 1 Milyar lebih oleh pemilik kekancingan (Eka Aryawan). Ini adalah tindakan diskriminatif hak penguasaan tanah,” tuturnya.

 

Seperti diiketahui bahwa segala angkah telah dilakukan oleh para pkl agar lapaknya tidak tergusur seperti yang dilakukan satu hari sebelum eksekusi yaitu Tapa Pepe didepan Kraton Yogyakarta.

 

“Kami telah lakukan semuanya dari Tapa Pepe di Kraton, berdoa di makam Sultan HB IX namun tidak menghasilkan dukungan sedikitpun dari pihak Kraton. Kami akan terima eksekusi ini bila diberikan solusinya namun ini tidak sama sekali,” ungkap Sugiyadi.

 

Sekitar pukul 10.45 WIB proses eksekusi selesai dilakukan oleh Juru Sita dari PN Jogjakarta dan langsung menyerahkan berkas kepada pihak pemilik kekancingan (pengusaan lahan) Eka Aryawan melalui kuasa hukumnya. (AKA).