HUKUM  

Dokter Ini Dibekuk Polisi karena Lakukan Suntik Steam Cell Tanpa Ijin

Jakarta, Nusantarapos – Polda Metro Jaya membekuk dokter berinisial OH yang menjalankan praktek suntik steam cell secara ilegal. YW dan LJP yang juga berperan sebagai pemasok steam cell juga ditangkap.

Saat digerebek polisi, tersangka OH sedang menyuntik steam cell kepada pasiennya di sebuah klinik kawasan Kemang. Praktek ini juga dilakukan OH di hotel Grand Dhika yang berlokasi di Jalan Iskandarsyah, Kebayoran Baru.

“Lokasi di hotel GD Jakarta Selatan dan di klinik Half daerah Kemang. Praktek ini menggunakan serum atau obat steam cell yang berlogo Kitaro. Obat ini berasal dari Jepang,” kata Kapolda Metro Jaya Nana Sujana saat rilis di Mapolda, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

OH sendiri adalah dokter umum yang tidak memiliki kompetensi untuk melakukan penyuntikan steam cell. Sementara YW dan LJP adalah perwakilan perusahaan K Cells Power Co Ltd asal Jepang yang beroperasi di Indonesia. YW sebagai Country manager, sementara LJP sebagai karyawan.

Untuk mengusut kasus ini, Polda berkoordinasi dengan Dinkes DKI, Kementerian Kesehatan serta BPOM. “Ini tidak ada ijin ya. Tidak ada ijin edar, tidak ada ijin praktek, ijin usaha pun tidak ada,” ungkapnya.

“Ada beberapa barang bukti sampel dari steam cell tersebut, alat alat kesehatan, juga sertifikat yang bisa dikatakan palsu. Artinya palsu, sebelum disuntik ini sudah ada sertifikat itu,” jelas Kapolda.

Sementara ini, ia menyatakan bahwa steam cell yang digunakan OH masih diperiksa keasliannya di laboratorium. Setahun belakangan, sudah puluhan korban yang disuntik oleh OH.

“Yang terdata ada 56 korban yang selama praktek mereka mulai sekitar satu tahun, sejak Januari 2019 sampai Januari 2020, mereka melaksanakan praktek di Jakarta ini,” terangnya.

Untuk harga steam cell dibandrol berbeda-beda, tergantung permintaan konsumen sendiri. “100 cell itu 100 juta, 150 cell 150 juta, 200 cell itu 200 juta. Itu harganya per ampul,” pungkas Kapolda.

Atas perbuatannya, para pelaku terbukti melanggar Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau juncto pasal 263 dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (RIE)