DAERAH  

Denda Bagi yang Tidak Menggunakan Masker Hingga Rp.500 Ribu

BANDUNG, NUSANTARAPOS,- Aturan Gubernur Jawa Barat mengenai saksi administratif selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah jadi.

Salah satu aturan yang utama dalam pergub adalah penggunaan penutup muka, atau masker.

Sanksi terhadap aktivitas di ruang terbuka tanpa menggunakan masker mulai diterapkan.

Penerapan sanksi itu diatur di Pergub Jabar Nomor 60 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan PSBB dan Adaptasi Kebiasaan Baru di Pemprov Jabar.

“Pergub sudah ditandatangani. Sanksi memuat ketentuan pelanggaran baik individu maupun kegiatan di level tempat.

Sanksi meliputi kalau ada kegiatan resepsi dan sejenisnya,” ujar Gubernur Jabar Ridwan Kamil usai rapat koordinasi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung.

Dalam pergub itu, sanksi yang diatur terhadap warga yang tidak menggunakan masker di ruang publik Rp 100 ribu.

Kegiatan di sekolah dan atau institusi pendidikan lainnya Rp 150 ribu.

Di kegiatan usaha Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu.

Kegiatan sosial budaya Rp 500 ribu.

Dan kegiatan moda transportasi umum, untuk pengemudi Rp 150 ribu, pengeola Rp 500 ribu.

Tanpa masker di kendaraan pribadi atau dinas Rp 150 ribu dan di sepeda motor Rp 100 ribu.

Tanpa masker di kegiatan keagamaan tidak ada sanksi administrasi.

“Pemberluannya untuk minggu ini jika tak gunakan masker dilakukan sanksi sifatnya sosial dan simpatik.

Petugasnya dipimpin Satpol PP dan didukung TNI dan Polri.

Disamping menegur, juga memberi masker.

Untuk sanksi sosial, menyesuaikan dengan kondisi di lapangan oleh petugas,” ucapnya.

Ia mengklaim selama pandemi Covid 19, dia sudah menggunakan dana APBD Jabar untuk mendistribusikan masker sebanyak 6 juta.

Upaya preventif ‎sudah dilakukan agar warga menggunakan masker.

Namun, masih ada warga yang tidak memakai masker.

Beliou menyebut hasil survei, 50 persen warga Jabar tidak memakai masker.

 

“Nanti untuk pembayaran sanksi menggunakan kuitansi online dan masuk ke kas daerah yang digunakan untuk penanganan Covid 19‎,” ucap dia.

Emil sapaan akrabnya, menekankan bahwa pemerintah tidak mau menarik uang dari masyarakat di tengah situasi serba sulit di masa pandemi.

Namun, masih banyak warga yang tidak sadar dengan tidak menggunakan masker.(TFK)