DAERAH  

Langgar Jam Malam Kota Malang, Tidak ada Ampun bagi Pelanggar

Berlangsungnya Operasi Gabungan Jam Malam di berbagai titik Kota Malang oleh TNI Polri bersama Satpol PP (foto : Widya Amalia/Nusantarapos Eflata)

MALANG,NUSANTARAPOS,-Melanjutkan surat edaran (SE) tentang berlakunya jam malam di Kota Malang, hari ini, (30/12/2020) Satpol PP dan TNI Polri laksanakan operasi gabungan.

Operasi gabungan hari ini pun lebih menekankan sosialisasi secara langsung. Nampak para aparat mengingatkan masyarakat yang masih membuat kerumunan. Titik operasi ini dimulai dari Pasar Bareng, Soekarno Hatta, dan Sudimoro. Paling banyak diantaranya merupakan usaha makanan dan minuman. Bahkan, masih banyak para muda-mudi berusaha bersembunyi di balik kedai kopi yang ditutup rapat.

“Pertama, surat edarannya pada tanggal 29, hari selasa kemarin diberlakukan jam malam mulai dari jam 8 malam sampai jam 4 pagi. Tidak boleh ada kegiatan kerumunan. Ini salah satu untuk mencegah covid 19 yang saat ini, Malang masuk zona merah,” papar Rahmat, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, hari ini (30/12/2020).

Lelaki berkacamata ini mengungkapkan, apabila masih ada pelanggaran maka akan ditindak tegas oleh aparat pada operasi selanjutnya.

Dirinya menjelaskan, perayaan tahun baru dikhawatirkan akan meningkatkan angka persebaran covid-19. Pasalnya, pada saat hari raya, angka kasus Covid-19 langsung melambung tinggi.

Sasaran dari operasi ini sendiri langsung menuju ke pemilik usaha dan masyarakat. Kabag Ops Polresta Malang Kota Sutantyo, menegaskan tidak akan mengampuni pelanggar SE terkait jam malam pada esok hari.

“Kita tidak ada pilih-pilih semua baik pada itu pada badan korporasi, badan usaha atau masyarakat. Ada aturan mainnya. Dan kita akan berlakukan aturan mainnya besok malam. Sekarang sedang dilakukan sosialisasi dan memberi tahu pada masyarakat. Kalau besok masih ada yang melanggar, tidak ada ampun bagi mereka,” tegasnya.

Pewarta : Widya Amalia